REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah menilai Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) hingga saat ini belum melibatkan Majelis Ulama Indonesia dalam proses sertifikasi halal. "BPJPH melakukan training penyelia sendiri. Lalu hasilnya ingin MUI yang menyertifikasi," kata Ikhsan kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (8/8).
Menurut dia, BPJPH bertindak sendiri karena sesuai Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal seharusnya MUI dilibatkan dalam menguji kompetensi auditor halal. UU JPH tersebut, kata dia, mensyaratkan sertifikasi auditor halal oleh MUI, sementara BPJPH justru menunjuk penyelia sendiri agar bisa membentuk Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
LPH baru bisa beroperasi jika sudah memiliki auditor halal. Bahkan, kata dia, beberapa waktu yang lalu BPJPH menetapkan PT Sucofindo sebagai LPH tanpa bermitra dengan MUI.
MUI, kata dia, juga belum mendapatkan pemberitahuan kerja sama dengan BPJPH hingga saat ini terkait proses pembentukan LPH PT Sucofindo. Ikhsan mendesak BPJPH harus mengoreksi diri terkait sepak terjangnya selama tiga tahun terakhir sejak badan tersebut didirikan. Hingga saat ini belum ada sertifikasi halal yang ditelurkan karena tidak kunjung melibatkan MUI.
Adapun dalam proses sertifikasi halal melibatkan tiga unsur, yaitu BPJPH sebagai pengelola administrasi dan regulator, kemudian LPH sebagai penyelia produk yang diregistrasi, dan MUI yang bertugas melakukan sidang fatwa dan memberi sertifikasi auditor halal.