Rabu 19 Aug 2020 19:39 WIB

Meneropong Kehalalan Jamu dan Suplemen

Masih sedikit produk jamu dan suplemen yang sudah memiliki sertifikat halal.

Meneropong Kehalalan Jamu dan Suplemen (ilustrasi)
Meneropong Kehalalan Jamu dan Suplemen (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Back to nature. Semangat dan kesadaran masyarakat untuk kembali ke alam terus meningkat. Sebagian masyarakat di berbagai belahan dunia pun mulai menjauhi obat- obatan kimiawi. Mereka lebih memilih obat-obatan herbal yang terbuat dari bahan-bahan alami.

Semakin tingginya kesadaran untuk kembali ke alam’’ ditangkap sebagai peluang yang menjanjikan oleh para produsen obat. Mereka pun memproduksi dan menjual aneka produk jamu dan suplemen. Beragam produk jamu dapat dengan mudah Anda temukan di berbagai tempat, mulai warung pinggir jalan sampai toko swalayan besar.

Selain itu, produk suplemen umumnya penjualannya masih terbatas di lokasi atau gerai tertentu melalui sistem penjualan multilevel marketing. Menurut Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Lukmanul Hakim, jamu dan suplemen merupakan dua produk yang berbeda.

Jamu dikatagorikan sebagai obat tradisional dan diklaim mampu menyembuhkan penyakit-penyakit tertentu, sedangkan suplemen tidak dikategorikan sebagai obat dan tidak boleh diklaim berhasiat menyembuhkan penyakit-penyakit tertentu,’’ paparnya.

 

Menurut Lukmanul, suplemen umumnya dipromosikan berkhasiat mencegah timbulnya penyakit tertentu atau meningkatkan daya tahan tubuh agar terhindar dari penyakit. Kesamaan dari dua produk ini adalah sama-sama diklaim menggunakan bahan-bahan alami sebagai bahan aktif dan tidak menggunakan bahan-bahan kimiawi.

Di tengah maraknya produk jamu dan suplemen serta gencarnya promosi, lanjut Lukmanul, konsumen Muslim perlu berhati-hati dalam memilih kedua produk tersebut. Apa pasal? Kedua produk itu belum tentu jelas kehalalannya.

Lukmanul memaparkan, langkah awal yang harus diperhatikan dalam memilih suatu produk yang akan dikonsumsi, termasuk jamu dan suplemen, adalah sisi legalitasnya. Produk legal, kata dia, secara resmi telah terdaftar pada institusi pemerintah yang berwenang, yakni Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Produk yang didaftarkan akan mendapatkan nomor pendaftaran setelah melalui pemeriksaan yang mencakup keamanan dari segi bahan yang digunakan dan cara berproduksinya. Produk jamu yang sudah terdaftar memiliki kode TR, sedangkan suplemen mendapatkan nomor MD untuk produk lokal atau ML untuk produk impor. Produk yang sudah terdaftar berada di bawah tanggung jawab dan pengawasan BPOM.

Bagaimana dengan legalitas kehalalannya? Lantaran hingga kini sertifikasi dan labelisasi halal masih belum menjadi suatu kewajiban, akibatnya masih sedikit produk jamu dan suplemen yang sudah memiliki sertifikat halal dan mencantumkan lebel halal dalam kemasannya.

Konsumen perlu meneliti kandungan bahan penyusun produk jamu atau suplemen yang akan dikonsumsinya agar dapat terhindar dari mengonsumsi produk yang tidak halal,’’ ujar Lukmanul.

Komposisi bahan aktif biasanya tercantum pada label kemasan. Akan tetapi, lanjut dia, tak semua informasi yang tertulis dapat mudah dipahami karena pada umumnya nama bahan alami yang digunakan ditulis dalam bahasa Latin.

Perlu diingat bahwa produk jamu dan suplemen tidak selalu menggunakan bahan alami yang berasal dari tumbuhan, tetapi di beberapa produk juga sering digunakan bahan-bahan yang berasal dari hewan,’’ tutur Lukmanul.

Ia mencontohkan, pernah ditemukan jeroan ayam dalam salah satu jamu yang diproduksi lokal. Begitu pula dalam produk jamu yang berasal dari negara Cina banyak menggunakan campuran bahan dari hewan, baik yang umum dikonsumsi maupun hewan buas dan liar.

Sebagai contoh produk jamu yang berasal dari Tiongkok yang dipercaya berkhasiat mempercepat penyembuhan luka pascaoperasi, ternyata mengandung darah ular. Beberapa produk makanan suplemen juga ada yang berasal dari bahan hewani, seperti produk yang kaya kalsium yang berasal dari tulang hewan, paparnya.

Jika menemukan produk dengan bahan-bahan hewani seperti itu, kata Lukmanul, konsumen Muslim wajib untuk mempertanyakan kehalalannya. Menurut dia, bila bahan yang digunakan berasal dari hewan halal, perlu dipastikan disembelih dengan cara yang halal.

Akan tetapi, jika yang digunakan adalah bagian hewan yang tidak umum dikonsumsi, status kehalalannya perlu diperjelas dan dipastikan, cetusnya. Selain komponen bahan aktif, produk jamu serta suplemen juga mengandung bahan-bahan lain sebagai penolong dalam proses pembuatannya. Bahan-bahan ini umumnya tidak dicantumkan pada label kemasan.

Sebagai contoh, stearate yang berasal dari bahan hewani digunakan sebagai bahan antikempal dalam produk berbentuk serbuk atau sebagai bahan pembuat tablet dalam produk berbentuk tablet. Kelompok tween yang merupakan bahan turunan lemak yang mungkin berasal dari hewan, juga dapat digunakan sebagai bahan pelapis dan pengilap tablet.

Gelatin mungkin digunakan untuk mengapsulasi produk-produk yang tidak stabil, seperti ß carotene. Pada produk-produk berbentuk cair, penggunaan alkohol sebagai pelarut masih sering ditemukan. Banyak produk suplemen yang dimasukkan ke dalam kapsul, baik yang bercangkang keras maupun halus,’’ ungkap Lukmanul.

Untuk itu, perlu dipastikan bahwa gelatin yang digunakan, baik untuk enkapsulasi maupun untuk membuat kapsul, berasal dari hewan halal. Kewaspadaan dan kehati-hatian konsumen dalam memilih produk yang akan dikonsumsinya perlu terus ditingkatkan. 

 

*Artikel ini telah dimuat di Harian Republika, Jumat, 10 Desember 2010

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement