Senin 02 Nov 2020 14:43 WIB

Isi Lengkap Pedoman Penyelenggaraan Umroh Saat Pandemi

Pedoman penyelenggaraan umroh mengatur sembilan poin.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Ani Nursalikah
Isi Lengkap Pedoman Penyelenggaraan Umroh Saat Pandemi. Kelompok pertama umat muslim melakukan ibadah umroh dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat di Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi, Sabtu (3/10).
Foto:

7. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Umrah

a. Biaya penyelenggaraan ibadah umrah mengikuti biaya referensi yang telah ditetapkan oleh Menteri Agama,

b. Biaya sebagaimana dimaksud pada poin 1 dapat ditambah dengan biaya lainnya berupa pemeriksaan kesehatan sesuai dengan protokol Covid-19, biaya karantina, pelayanan lainnya akibat terjadinya pandemi Covid-19.

8. Pelaporan

a. PPIU wajib melaporkan rencana keberangkatan, kedatangan di Arab Saudi, dan kepulangan jemaah kepada Menteri Agama secara elektronik,

b. Laporan rencana keberangkatan jemaah disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum keberangkatan,

c. Laporan kedatangan di Arab Saudi disampaikan paling lambat 1 (satu) hari setelah jemaah tiba di Arab Saudi,

d. Laporan pemulangan disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari setelah jemaah tiba di tanah air,

e. PPIU wajib melaporkan jemaah yang sudah mendaftar ibadah umrah pada tahun 1441H yang membatalkan keberangkatannya.

9. Ketentuan Lain-Lain 

a. Dalam hal jamaah telah membayar Biaya Perjalanan Ibadah Umrah sebelum KMA ini ditetapkan, PPIU dapat menetapkan biaya tambahan,

b. Bagi jamaah yang tidak bersedia membayar biaya tambahan, diberikan hak sebagai berikut: mengajukan penjadwalan ulang keberangkatan atau mengajukan pembatalan keberangkatan,

c. Bagi Jemaah yang membatalkan keberangkatannya berhak mengajukan pengembalian biaya yang telah dibayarkan,

d. Pengembalian biaya umrah sebagaimana dimaksud pada poin 3 adalah sebesar biaya paket layanan setelah dikurangi biaya yang telah dibayarkan oleh PPIU kepada penyedia layanan yang dibuktikan dengan bukti pembayaran yang sah, 

 

e. PPIU wajib mengembalikan biaya paket layanan kepada Jemaah setelah penyedia layanan mengembalikan biaya layanan yang telah dibayarkan kepada PPIU.

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement