Jumat 06 Nov 2020 05:33 WIB

Haji dan Umroh Mencegah Kefakiran dan Su'ul Khatimah

Umroh dan haji mencegah kefakiran dan suul khatimah.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Hafil
Haji dan Umroh Mencegah Kefakiran dan Su'ul Khatimah
Foto: Reuters
Haji dan Umroh Mencegah Kefakiran dan Su'ul Khatimah

IHRAM.CO.ID, JAKARTA--Perjalanan haji membutuhkan biaya tak sedikit dan saat haji jamaah selain meninggalkan keluarga juga pekerjannya. Meski demikian Rasulullah Muhammad SAW menjamin orang yang berhaji tak akan jatuh miskin.

Diriwayatkan oleh Jabir r. a. secara marfu bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Sekali-kali orang yang telah haji tidak akan jatuh miskin." (H.R Thabrani dan Bazzar targhib).

Baca Juga

Syekh Maulana Muhammad Zakariyya Al Kandahlawi Rah.a dalam kitabnya Fadilah Haji menuliskan bahwa di dalam hadits yang lain disebutkan bahwa memperbanyak haji dan umroh mencegah kefakiran.  Dalam hadits yang lain disebutkan juga bahwa melakukan haji dan umrah secara terus-menerus menyebabkan terjaganya seorang dari su'ul Khatimah yakni kematian yang buruk.

"Haji dan umroh terus menerus juga menjadi penghalang datangnya kefakiran," katanya.

Dalam sebuah hadits yang lain menyatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Berhajilah, maka kamu akan kaya. Berpergian lah kamu maka kamu akan sehat." 

Maksudnya kata Syekh Maulana pergantian air dan udara pada umumnya merupakan penyebab utama bagi kesehatan, dan ini telah dialami oleh Kebanyakan orang. Di dalam hadis yang lain dinyatakan bahwa haji dan umrah yang terus-menerus menjauhkan kefakiran dan dosa sebagaimana api menghilangkan karat dari besi.

Dalam sebuah hadis daif dikutip dari kitab At-Targhib, Rasulullah SAW bersabda, "Tidaklah seseorang merasa keberatan dan bakhil untuk membelanjakan harta dijalan yang disukai Allah melainkan ia akan membelanjakan hartanya lebih banyak lagi di jalan yang dimurkai Allah."

"Tidaklah seorang menangguhkan kepergiannya untuk menunaikan Haji karena suatu keperluan dari keperluan keperluan dunia, melainkan ia akan mendapati bahwa keperluan dunia itu akan ditangguhkan baginya sebelum ia menunaikan kewajiban hajinya; dan tidak seorang yang enggan pergi untuk menunaikan keperluan saudaranya yang muslim apakah keperluan saudaranya itu tertunaikan ataupun tidak, melainkan ia akan terjebak untuk membantu enam orang yang berbuat dosa."

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement