Kelima, kemampuan yang memungkinkan menghasilkan bekal dan air dari tempat-tempat yang biasanya dapat memperoleh keduanya dengan harga standar. Barangsiapa tidak memungkinkan untuk menghasilkan bekal dan air sama sekali; ataupun memungkinkan baginya untuk menghasilkan kedua-nya dengan harga di atas harga standar; maka tidak ada kewajiban berhaji baginya, karena ketiadaan istitha’ah.
Keenam, kemampuan yang memungkinkan perjalanan dengan cara pada umumnya, sekira waktu yang tersisa masih memungkinkan baginya untuk sampai ke Makkah dengan perjalanan biasa.
Ketujuh, Kemampun untuk datang pada waktunya yakni pada bulan Syawal, Dzulqa’dah dan 10 malam pertama Dzulhijjah. Ini adalah syarat yang disematkan pada haji, bukan pada umroh.
Bagi orang buta, masih ada syarat tambahan di samping syarat-syarat yang sudah dijelaskan, yaitu adanya seorang pendamping yang menuntun dia ketika naik kendaraan, turun dari kendaraan dan ketika menempuh perjalanan.
Bagi wanita, maka syaratnya dia harus keluar bersama dengan suaminya, salah satu mahramnya budaknya, jika dia dapat dipercaya. Atau, bersama wanita-wanita yang dapat dipercaya; dalam haji dan umrah wajib. Adapun dalam haji dan umroh sunnah maka wanita tidak boleh bepergian bersama dengan wanita- wanita lainnya.