IHRAM.CO.ID,TUNIS - Menteri Agama Tunisia, Ahmed Adhoum, mengumumkan masjid di negara tersebut akan dibuka kembali mulai Senin, 23 November. Lebih lanjut, ia mengimbau kepatuhan penuh terhadap langkah-langkah perlindungan untuk membendung penyebaran pandemi Covid-19.
Dalam konferensi pers yang sama, ia menyebut pandemi Covid-19 telah merenggut nyawa lima pejabat agama, sementara 105 lainnya tertular virus.
Tunisia mencatat lebih dari 81.000 kasus Covid-19 yang dikonfirmasi. Lebih dari 56.000 orang berada dalam masa pemulihan sementara 2.445 orang meninggal dunia. Sebanyak 1.542 orang dirawat di rumah sakit, di antaranya 272 berada di ICU dan 138 pasien menggunakan ventilator.
Dilansir di Asharq Al-Awsat, Jumat (20/11), Menteri Kesehatan Fawzi al-Mahdi, mengatakan pihak berwenang akan menyimak permasalahan beberapa sektor sosial dan ekonomi, termasuk restoran, kafe dan masjid.
Menteri kesehatan mencatat, keputusan pencabutan penuh pembatasan kesehatan luar biasa tidak mungkin dilakukan untuk sementara waktu.
Komite ilmiah untuk memerangi virus Covid-19 mengungkapkan, pembatasan dapat dilonggarkan jika terdapat sedikit kemajuan. Komite akan melakukan penilaian setelah dua minggu, dan akan mengambil keputusan yang diperlukan berdasarkan hasilnya.
Dr. Zakir Laheeb menyatakan Tunisia telah menyaksikan kemajuan dalam perjuangannya melawan pandemi. Ia juga memuji tindakan cepat yang diambil oleh otoritas Tunisia. Laheeb menilai, Tunisia telah menyelamatkan nyawa setidaknya 3.000 orang.
Negara itu mencatat terjadi 50 hingga 60 kematian setiap hari pada Oktober. Tetapi, beban kasus ini turun menjadi setengahnya di November ini.
Tunisia memberlakukan pembatasan baru Covid-19 dalam upaya untuk memperlambat laju kasus, dari 29 Oktober hingga pertengahan November. Pemerintah lantas memutuskan memperpanjang tindakan ini selama tiga minggu ke depan.
Beberapa aturan yang tertuang dalam pembatasan tersebut adalah adanya jam malam malam dan larangan perjalanan antar wilayah. Kafe dan restoran tutup mulai pukul 16:00 dan pertemuan lebih dari empat orang dilarang di ruang publik, tidak termasuk di transportasi umum.