IHRAM.CO.ID, RIYADH -- Kerajaan Arab Saudi mengumumkan hukuman baru untuk pelecehan terhadap wanita baru-baru ini. Sanksi dari aturan ini selain terkena hukuman penjara, juga denda yang besar untuk setiap serangan fisik, psikologis, atau seksual terhadap wanita di Kerajaan.
Dilansir di Al Arabiya, Rabu (25/11), Kantor Kejaksaan Umum Saudi telah mengamanatkan hukuman penjara minimum tidak kurang dari satu bulan hingga satu tahun atas tindakan pelecehan kepada wanita. Selain itu, akan ada juga denda maksimal 50 ribu riyal atau sekitar Rp 180 juta.
Pengesahan aturan tersebut bertepatan dengan peringatan Hari Internasional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan PBB, yang diperingati setiap tahun pada 25 November. Arab Saudi telah melakukan reformasi hukum yang signifikan bagi perempuan selama beberapa tahun terakhir.
Hal terbaru adalah memberikan hak kepada perempuan untuk mengemudi dan kemampuan mengajukan paspor dan bepergian dengan bebas tanpa izin wali laki-laki. Wanita Arab Saudi juga mendapat banyak manfaat dari reformasi hukum ekonomi.
Dalam tiga tahun terakhir, menurut laporan Bank Dunia yang dirilis pada Januari, ekonomi Kerajaan membuat kemajuan terbesar secara global menuju kesetaraan gender sejak 2017. Amandemen telah diadopsi di Arab Saudi untuk melindungi perempuan dari diskriminasi dalam pekerjaan.
Perubahan itu antara lain melarang majikan memecat perempuan selama kehamilan dan cuti melahirkan. Ini juga mencakup larangan diskriminasi berbasis gender dalam mengakses layanan keuangan.
Menurut penelitian Bank Dunia "Women, Business and the Law 2020", Arab Saudi mengalami satu tahun reformasi terobosan pada 2019. Terobosan ini memungkinkan perempuan memiliki peluang ekonomi yang lebih besar. Dalam laporan tersebut juga disebutkan, Kerajaan Arab Saudi menyamakan usia pensiun bagi perempuan dan laki-laki pada 60 tahun, memperpanjang masa kerja, pendapatan, dan kontribusi perempuan.