IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Dalam Musyawarah Nasional (Munas) X yang digelar sejak 25 hingga 26 November 2020, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan lima fatwa.
Salah satu fatwa tentang pembayaran setoran awal haji dengan utang dan pembiayaan. Fatwa ini memiliki tiga ketentuan hukum.
"Pertama, pembayaran setoran awal haji dengan uang hasil utang hukumnya boleh (mubah) dengan syarat bukan utang ribawi dan orang yang berutang mempunyai kemampuan untuk melunasi utang antara lain dibuktikan dengan kepemilikan aset yang cukup," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis malam (26/11).
Kedua, pembayaran setoran awal haji dengan uang hasil pembiayaan dari lembaga keuangan hukumnya boleh dengan beberapa syarat. Syarat tersebut, yakni menggunakan akad syariah, tidak dilakukan di lembaga keuangan konvensional, dan nasabah mampu melunasi dengan dibuktikan kepemilikan aset yang cukup.
"Pembayaran setoran awal haji dengan dana utang dan pembiayaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ketentuan satu dan dua adalah haram," katanya.