IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Menunaikan ibadah haji adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan bagi Muslim yang mampu. Namun, bagaimana jika seorang Muslim mampu tetapi memilih menundanya?
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang penundaan pendaftaran haji bagi yang sudah mampu pada Musyawarah Nasional (Munas) X pada 25 hingga 26 November 2020. Dalam fatwa itu terdapat beberapa ketentuan hukum.
Pertama, ibadah haji merupakan kewajiban ‘ala al-tarakhi bagi orang Muslim yang sudah istitha’ah. Namun demikian, disunnahkan baginya untuk menyegerakan ibadah haji.
Kedua, kewajiban haji bagi orang yang mampu (istitha’ah) menjadi wajib ‘ala al-faur jika sudah berusia 60 tahun ke atas, khawatir berkurang atau habisnya biaya pelaksanaan haji atau qadla’ atas haji yang batal.
"Ketiga mendaftar haji bagi orang yang memenuhi kriteria pada poin kedua hukumnya wajib," ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis malam (26/11).
Kemudian, menunda-nunda pendaftaran haji bagi orang yang memenuhi kriteria pada poin kedua hukumnya haram. Orang yang sudah istitha’ah, tetapi tidak melaksanakan haji sampai wafat wajib dibadalhajikan.
Ketentuan keenam, orang yang sudah istitha’ah dan telah mendaftar haji, tetapi wafat sebelum melaksanakan haji, sudah mendapatkan pahala haji dan wajib dibadalhajikan.