Kamis 03 Dec 2020 05:57 WIB

Pesan Menag saat Seleksi Imam di Luar Negeri

Pesan Menteri Agama saat Seleksi Imam di Luar Negeri

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Muhammad Hafil
 Pesan Menag saat Seleksi Imam di Luar Negeri. Foto: Jelang hari raya Natal Menteri Agama Fachrul Razi mengingatkan rumah ibadah untuk menerapkan protokol kesehatan saat ibadah dilangsungkan. Kementerian Agama katanya dalam waktu dekat akan mengeluarkan aturan terkait penyelenggaraan ibadah Natal dalam masa pandemi Covid-19.
Foto: istimewa
Pesan Menag saat Seleksi Imam di Luar Negeri. Foto: Jelang hari raya Natal Menteri Agama Fachrul Razi mengingatkan rumah ibadah untuk menerapkan protokol kesehatan saat ibadah dilangsungkan. Kementerian Agama katanya dalam waktu dekat akan mengeluarkan aturan terkait penyelenggaraan ibadah Natal dalam masa pandemi Covid-19.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Fachrul Razi menghadiri  Seleksi Imam Masjid Luar Negeri Angkatan II, di Jakarta. Dalam kegiatan yang diikuti oleh 103 peserta ini, Menag mengingatkan dua misi yang diemban oleh imam masjid di luar negeri.

Pertama, Menag meminta siapapun yang terpilih dapat menjaga nama baik bangsa Indonesia. Kedua, imam masjid harusnya menyebarkan keberagamaan Muslim Indonesia yang toleran dan humanis.

Baca Juga

"Pada kesempatan ini kita akan menyeleksi calon Imam Masjid untuk ditugaskan di Uni Emirat Arab. Para Imam Masjid membawa dua misi sekaligus. Pertama menjaga nama baik bangsa dan negara, karena itulah harus pintar dan cakap menjaga perilaku. Kedua menyebarkan keberagaman yang memperkenalkan corak keberagaman muslim Indonesia yang penuh dengan nilai-nilai toleransi dan humanis," kata Menag, Kamis (3/12).

Menteri Agama ini juga meminta para calon imam masjid meneguhkan niat dan misi dakwah yang sejalan dengan pemerintah Indonesia. Bangsa Indonesia akan terus kuat jika setiap pihak menopangnya dengan gerakan moderasi beragama yang saling menghargai satu sama lain, menghormati toleransi dan menjaga perdamaian dengan semua orang.

Seleksi imam masjid luar negeri disebut merupakan salah satu program strategis Kemenag untuk memperkuat hubungan internasional. Indonesia sendiri telah melaksanakan pengiriman Imam ini sejak beberapa tahun terakhir.

Pengiriman calon imam masjid ke luar negeri merupakan salah satu bentuk nyata, bahwa karakter keberislaman Indonesia sangat dinanti oleh bangsa-bangsa di dunia untuk disebarluaskan.

"Para calon Imam yang akan dikirim ke luar negeri adalah para diplomat yang akan membawa nama baik bangsa dan negara," kata Menag.

Kegiatan seleksi calon Imam Luar Negeri angkatan pertama telah dilaksanakan pada tanggal 8 sampai 10 November 2020. Kegiatan itu diikuti oleh sebanyak 90 orang peserta, dengan menghasilkan 40 orang peserta terbaik.

Adapun seleksi calon Imam angkatan kedua akan dilaksanakan pada 2 sampai 4 Desember 2020, dengan diikuti 103 orang peserta. Mereka akan menjalani seleksi hingga menghasilkan 60 orang peserta terbaik.

Hasil seleksi calon Imam angkatan pertama dan kedua akan disiapkan untuk diseleksi oleh tim dari Otoritas Umum Urusan Islam dan Wakaf Uni Emirat Arab. Kegiatan tersebut rencananya dilaksanakan pada Februari 2021.

"Kegiatan seleksi seperti ini diharapkan dapat kembali dilaksanakan pada kesempatan berikutnya. Bukan hanya bekerja sama dengan Uni Emirat Arab, tapi juga dengan negara Timur Tengah lainnya," kata Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin, yang juga hadir di lokasi seleksi.

Nantinya pada bulan Februari 2021, satu tim seleksi dari Otoritas Umum Urusan Islam dan Wakaf Uni Emirat Arab akan memiliki kewenangan penuh untuk menyeleksi berapa calon Imam Masjid. Peserta yang terbaik dan sesuai kriteria yang telah ditetapkan bersama yang akan dipilih untuk memenuhi permintaan Pemerintah Uni Emirat Arab.

Beberapa persyaratan yang harus dimiliki peserta diantaranya adalah harus hafal Alquran 30 juz, sehat jasmani dan rohani, menguasai ilmu tajwid teori dan praktik. Calon imam juga wajib memiliki suara yang fasih dan merdu, memungkinkan berkomunikasi dalam bahasa Arab,  memahami hukum fiqih, memiliki pemikiran yang jernih serta tidak bergabung dan partai politik.

Calon imam juga diwajibkan memahami retorika dakwah mampu berkhotbah. Akhlak yang baik serta paham ahlussunnah wal jamaah dengan manhaj Washatiah, harus dipegang erat, dan sudah berkeluarga atau minimal berumur 25 tahun. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement