Kamis 03 Dec 2020 13:07 WIB

DPR dan BPKH Bahas Jamaah Mendaftar Haji dengan Utang

Fatwa MUI membolehkan jamaah mendaftar haji dengan utang.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Muhammad Hafil
DPR dan BPKH Bahas Jamaah Mendaftar Haji dengan Utang. Foto: haji (Ilustrasi)
Foto: Amr Nabil/AP
DPR dan BPKH Bahas Jamaah Mendaftar Haji dengan Utang. Foto: haji (Ilustrasi)

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Komisi VIII DPR/RI bersama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sedang membahas skema baru pembayaran haji. Skema ini meminjam konsep 'talangan' atau utang menggunakan pihak ketiga.

Ketua Komisi VIII DPR, Yandri Susanto, menyebut skema ini berbeda dengan skema yang dulu pernah digunakan, namun kemudian dihapuskan oleh Kementerian Agama.

Baca Juga

"Dalam satu bulan terakhir, kami terus membahas tentang pendaftaran, ongkos maupun optimalisasi haji. Termasuk yang menjadi bahasan adalah persoalan menggunakan dana talangan," kata Yandri saat dihubungi Republika, Kamis (3/12).

Skema dana talangan ini disebut pernah digunakan sebelumnya, namun menyebabkan permasalahan. Hampir sebagian besar jamaah haji yang telah berangkat tidak bisa membayar biaya yang telah dikeluarkan dan menimbulkan tunggakan.

Yandri menyebut BPKH saat ini tengah merancang konsep yang sama namun dengan pengelolaan yang berbeda. BPKH memberi nama skema ini dengan sebutan Dana Perencanaan Keuangan Haji.

Dalam praktiknya, dana perencanaan ini dibiayai oleh pihak ketiga atau bank. Tingkat kemacetan untuk skema ini dinilai berbeda dengan syarat-syarat yang ada. Kemacetan yang ditimbulkan oleh skema ini disebut bisa lebih ditekan karena manajemen pengelolaannya beda dengan yang lalu.

"Berdasarkan paparan BPKH, dana pihak ketiga ini dititipkan dulu ke BPKH. Nantinya diberi batas waktu, kalau tidak salah kurun lima tahun, kalau calon jamaah tidak bisa membayar, maka uang itu akan dikembalikan ke asal oleh BPKH," lanjutnya.

Dengan skema ini, Yandri menyebut kerugian yang dialami pihak ketiga akibat kegagalan pembayaran ini bisa lebih dihindari. Jamaah juga tidak bisa berangkat sebelum biaya hajinya selesai dibayarkan semua.

Yandri menyebut dalam skema sebelumnya, banyak jamaah sudah berangkat ke Saudi namun masih meninggalkan utang. Setibanya dari menjalankan ibadah, baru diketahui jika jamaah tidak mampu untuk membayar.

Skema baru ini disebut masih dalam tahap pembahasan di internal Komisi VIII. Hal ini belum dibahas bersama Kementerian Agama dalam forum formal. Meski demikian, di beberapa kesempatan ia menyebut pernah berbincang dengan Menteri Agama Fachrul Razi terkait hal itu.

Terkait fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang menyebut pembayaran setoran awal haji boleh menggunakan utang atau pembiayaan, Yandri menyebut hal ini sejalan dengan skema yang dibuat BPKH.

"Dengan adanya fatwa MUI, mereka mengizinkan namun dengan syarat ketat. Ada persyaratannya," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement