Senin 07 Dec 2020 13:23 WIB

Kemenag Minta Pembimbing Haji Harus Punya Sertifikat

Pembimbing haji diminta Kemenag punya sertifikat.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Muhammad Hafil
Kemenag Minta Pembimbing Haji Harus Punya Sertifikat. Foto: Latihan manasik haji (ilustrasi).
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Kemenag Minta Pembimbing Haji Harus Punya Sertifikat. Foto: Latihan manasik haji (ilustrasi).

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) meminta pembimbing ibadah haji harus memiliki sertifikat. Sertifikat ini akan menjadi syarat mutlak seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) untuk kategori Pembimbing Ibadah Haji 1442H/2021M.

Hal tersebut ditegaskan Sekjen Kemenag, Nizar Ali, saat memberi pembekalan Sertifikasi Pembimbing Ibadah Haji yang digelar Kanwil Kemenag Provinsi Jambi. Sertifikasi ini diselenggarakan bekerjasama dengan UIN Sulthan Thaha, di Jambi.

Baca Juga

Karena jumlah pembimbing yang masih terbatas, Nizar menyebut selama ini sertifikat pembimbing ibadah haji hanya menjadi syarat pengutamaan, bukan syarat mutlak. Sementara untuk tahun depan, sertifikat ini menjadi syarat mutlak bagi peserta.

"Peserta yang akan mendaftar sebagai Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia (TPIHI) harus punya sertifikat. Kalau belum punya, tidak boleh ikut seleksi," ujar Nizar, Senin (7/12).

Berdasarkan UU No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, persyaratan yang sama juga berlaku bagi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) yang akan menugaskan pembimbing ibadah.

Nizar menyebut saat ia dilantik sebagai Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebelumnya, pihaknya fokus dalam penyiapan pembimbing manasik haji yang profesional. Penguatan pemahaman jamaah terhadap manasik merupakan inti penyelenggaraan haji.

Untuk itu, Ditjen PHU berupaya menyiapkan tenaga pembimbing haji profesional untuk memberikan pemahaman manasik kepada calon jamaah.

Nizar lalu menganalogikan hal ini dengan sertifikasi dosen dan guru. Ia menyebut seorang dosen profesional adalah mereka yang punya sertifikat pendidik, demikian juga dengan guru profesional yang harus memiliki sertifikat pendidik.

"Hal sama juga bagi pembimbing manasik, belum disebut profesional kalau belum punya sertifikat, meski bapak ibu sudah menguasai ilmu manasik haji," kata dia.

Sertifikasi merupakan hal penting, mengingat kurikulum yang disiapkan dalam sertifikasi pembimbing haji tidak semata terkait persoalan haji saja. Di dalamnya, terdapat pula ilmu pendukung program bimbingan haji, seperti  psikologi konflik, manajemen, filosofi, serta kepemimpinan atau leadership.

"Jadi bukan sekedar pembimbing paham, tapi bagaimana memberi pemahaman ke calon jemaah haji. Sertifikasi memberi alat agar peserta punya kemampuan mengajar manasik haji," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement