Selasa 08 Dec 2020 05:27 WIB

Muhadjir: MUI Segera Terbitkan Fatwa Kehalalan Vaksin Covid

MUI selesai melakukan kajian kehalalan vaksin Covid-19.

Muhadjir: MUI Segera Terbitkan Fatwa Kehalalan Vaksin Covid. Petugas menyemprotkan cairan desinfektan kontainer berisi vaksin COVID-19 setibanya, di Kantor Pusat Bio Farma, Bandung, Jawa Barat, Senin (7/12/2020). Vaksin COVID-19 produksi perusahaan farmasi Sinovac, China tersebut disimpan dalam ruangan pendingin dengan suhu 2-8 derajat celcius, selanjutnya akan dilakukan pengambilan sampel untuk pengujian mutu oleh tim dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Bio Farma.
Foto: MUKHLIS JR/ANTARA
Muhadjir: MUI Segera Terbitkan Fatwa Kehalalan Vaksin Covid. Petugas menyemprotkan cairan desinfektan kontainer berisi vaksin COVID-19 setibanya, di Kantor Pusat Bio Farma, Bandung, Jawa Barat, Senin (7/12/2020). Vaksin COVID-19 produksi perusahaan farmasi Sinovac, China tersebut disimpan dalam ruangan pendingin dengan suhu 2-8 derajat celcius, selanjutnya akan dilakukan pengambilan sampel untuk pengujian mutu oleh tim dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Bio Farma.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyatakan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) telah selesai melakukan kajian kehalalan vaksin Covid-19.

"Dari persyaratan halal vaksin Sinovac dilaporkan kajian dari BPJPH atau badan jaminan produk halal dan LPPOM MUI telah selesai," kata Muhadjir dalam konferensi pers secara daring yang dipantau di Jakarta, Senin (7/12).

Baca Juga

Setelah itu, kata Muhadjir, MUI segera menerbitkan fatwa mengenai kehalalan vaksin Covid-19 yang akan digunakan di Indonesia. Untuk saat ini, MUI masih dalam proses penyusunan fatwa terkait vaksinasi Covid-19 di Indonesia.

Muhadjir yang juga tergabung dalam salah satu organisasi Islam terbesar di Indonesia, yaitu Muhammadiyah mengatakan kondisi pandemi Covid-19 di dunia saat ini merupakan kondisi darurat yang bisa mengancam nyawa. Dengan begitu, jika ada satu obat atau vaksin yang dinyatakan belum halal, tetap akan bisa dipakai dalam kondisi darurat jika belum ada obat atau vaksin yang halal.

"Kalau statusnya kedaruratan untuk menghindari kematian, itu wajib dipakai, namun apabila sudah ada obat atau vaksin yang halal, penggunaan obat atau vaksin tersebut wajib menggunakan yang halal," ujarnya.

Sebanyak 1,2 juta dosis vaksin Covid-19 dalam bentuk jadi telah tiba di Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng pada Ahad malam (6/12). Menkes Terawan Agus Putranto mengatakan pengiriman vaksin tersebut merupakan pengadaan vaksin tahap pertama dari total 3 juta vaksin Covid-19 berupa virus SARS CoV-2 yang telah diinaktivasi.

Selanjutnya, vaksin Covid-19 akan segera dilakukan penerbitan emergency use of authorization (EUA) dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Vaksinasi Covid-19 tahap pertama akan diprioritaskan bagi tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, dan tenaga kesehatan penunjang yang bekerja di fasilitas kesehatan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement