Selasa 08 Dec 2020 08:33 WIB

Kemenag Izinkan Asrama Haji Bekasi Jadi RS Darurat Covid-19

Ada dua gedung yang telah disiapkan untuk difungsikan sebagai rumah sakit darurat.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Muhammad Fakhruddin
Kemenag Izinkan Asrama Haji Bekasi Jadi RS Darurat Covid-19 (ilustrasi).
Foto: Antara/Fakhri Hermansyah
Kemenag Izinkan Asrama Haji Bekasi Jadi RS Darurat Covid-19 (ilustrasi).

IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) memberikan persetujuan dan izin atas permohonan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk memanfaatkan Asrama Haji Bekasi sebagai Rumah Sakit Darurat bagi percepatan penanganan Covid-19.

Permohonan ini tertuang dalam Surat Sekda Pemprov Jawa Barat tentang Pengelolaan Rumah Sakit Darurat Covid-19 tertanggal 4 Desember 2020. Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Oman Fathurahman, lantas melakukan peninjauan kesiapan pemanfaatan asrama haji di Bekasi, bersama Direktur Pelayanan Haji dalam Negeri Muhajirin Yanis.

“Saya baru saja meninjau kesiapan asrama haji di Bekasi. Sesuai arahan Bapak Menag Fachrul Razi, permohonan Pemprov Jawa Barat terkait penggunaan asrama haji sebagai Rumah Sakit Darurat sudah disetujui. Tentu dengan ketentuan yang akan dituangkan dalam nota kesepakatan bersama” ujar Oman dalam keterangan yang didapat Republika, Selasa (8/12).

Oman Fathurrahman juga menyebut Kemenag telah membalas surat Pemprov Jawa Barat. Menag menyetujui meminjamkan gedung Asrama Haji Bekasi untuk difungsikan sebagai Rumah Sakit Darurat bagi percepatan penanganan Covid-19.

Menurut Oman, Menteri Agama sejak awal berkomitmen untuk ikut berpartisipasi aktif dalam setiap langkah percepatan penanganan Covid-19. Kemenag juga telah menawarkan penggunaan asrama haji sebagai alternatif pilihan tempat penampungan/karantina sementara percepatan penanganan Covid-19.

Komitmen itu bahkan dituangkan dalam Surat Edaran Dirjen Penyelenggaraaan Haji dan Umrah No 01010 tahun 2020 tentang Penggunaan Asrama Haji sebagai Tempat Penampungan/Karantina Sementara Orang dalam Pemantauan (ODP) dan Pasiden dengan Pengawasan (PDP) dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease. “SE ini sudah diterbitkan sejak 1 April 2020. Artinya, sejak awal Kemenag berkomitmen ikut membantu percepatan penanganan Covid-19,” kata Oman.

Direktur Layanan Haji dalam Negeri, Muhajirin Yanis, menambahkan ada dua gedung yang telah disiapkan untuk difungsikan sebagai rumah sakit darurat. Dia kondisi yang dimaksud adalah layak dan siap pakai.

“Selanjutnya, Pemprov akan berkoordinasi dengan Kepala Unit Pelaksana Teknis Asrama Haji Bekasi. Segala biaya akan ditanggung oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” ujarnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement