Ahad 20 Dec 2020 12:51 WIB

Mesir Tuntut Mantan Diplomat Italia Selundupkan Barang Antik

Mesir Tuntut Mantan Diplomat Italia Selundupkan Barang Antik.

Rep: Meiliza Laveda/ Red: Muhammad Hafil
Mesir Tuntut Mantan Diplomat Italia Selundupkan Barang Antik. Foto:     Benda artefak Mesir kuno yang dikembalikan ke negara asalnya.
Foto: abc news
Mesir Tuntut Mantan Diplomat Italia Selundupkan Barang Antik. Foto: Benda artefak Mesir kuno yang dikembalikan ke negara asalnya.

IHRAM.CO.ID,KAIRO – Interpol Mesir telah meminta pemerintah Italia untuk menyerahkan mantan anggota kedutaannya di Kairo setelah mereka dihukum karena menyelundupkan artefak Mesir. Interpol juga menuntut ekstradisi Mantan Konsul Kehormatan di Luxor, Ladislav Otakar Skakal yang dijatuhi hukuman penjara 15 tahun in absentia dan denda 1 juta pound Mesir untuk penyelundupan hampir 22.000 artefak ke Italia dari 2016 sampai 2018 melalui kontainer misi diplomatic. Mantan Komisaris Perdagangan ke Mesir, Massimiliano Sponzilli juga berpartisipasi dalam penyelundupan.

 

Baca Juga

Kasus ini melibatkan terdakwa lain, termasuk saudara lelaki mantan Menteri Keuangan Youssef Botros Ghaly yang dijatuhi hukuman 30 tahun penjara pada Februari dan denda 6 juta pound Mesir.

Jaksa Penuntut Umum Mesir telah memerintahkan agar Ghali dan yang lainnya dirujuk ke Pengadilan Kriminal Internasional dengan penangkapan dan pemanggilan cepat konsul Italia dan pencantumannya dalam Pemberitahuan Merah Interpol. Kasus tersebut terjadi pada Mei 2018. Kala itu media Italia mengungkapkan barang antik yang ditemukan dalam wadah diplomatik di pelabuhan Salerno, Italia berasal dari Mesir dan pejabat Mesir diduga menyelundupkannya.

Dikutip Arab News, Ahad (20/12), artefak tersebut terdiri dari sekelompok bejana tembikar dari periode yang berbeda, bagian dari peti mati dan koin, dan beberapa keping milik peradaban Islam. Kementerian Luar Negeri Mesir mengatakan pihak Italia mengungkapkan bahwa kontak mereka dengan Departemen Bea Cukai di Pelabuhan Alexandria menunjukkan barang antik dan pengiriman tersebut bukan dari seorang diplomat Mesir, melainkan terkait dengan seorang warga Italia yang ternyata adalah Skakal.

Jaksa penuntut umum memerintahkan agar semua terdakwa, yaitu Medhat Michel Gerges Salib, istrinya Sahar Zaki Ragheb, dan Boutros Raouf Ghali dilarang membuang uang mereka dan mengeluarkan keputusan untuk memasukkan Skakal dalam daftar pantauan.

 

Mesir menemukan barang-barang selundupan yang terdiri dari 21.000 koin, 195 artefak, 11 bejana tembikar, 5 topeng mumi. Beberapa di antaranya berlapis emas, peti kayu mati, dua senyawa kayu kecil, dua kepala kanopi, dan tiga ubin keramik berwarna dari era Islam. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement