Kamis 24 Dec 2020 21:54 WIB

Status Kepemilikan Lahan Markaz Syariah Milik HRS Versi FPI

FPI menampik jika lahan Markaz Syariah (MS) memang berasal dari HGU PTPN VIII

Jalan menuju Markaz Syariah Megamendung, Bogor, Jawa Barat
Foto:

Tak hanya itu, surat setelah terjadinya jual- beli juga dilaporkan pihaknya ke camat serta bupati saat itu, Rahmat Yasin. Lebih jauh, dirinya juga melaporkannya ke Gubernur Jawa Barat saat itu, yang kemudian menghasilkan bukti sah rekomendasi.

"Gubernur bikin rekomendasi. Sekali lagi, HGU memang milik PTPN, masyarakat tidak merampas, tapi menggarap," ungkapnya.

HRS menjelaskan, dana pembelian lahan juga berasal dari dirinya, keluarga, kerabat, sahabat, dan umat. Sehingga, lahan itu diputuskan bersama untuk wakaf keperluan umat.

"Tidak ada lahan pribadi di sini," ucapnya.

HRS menegaskan, ke depan, jika ada yang ingin mengambil lahan itu, pihak FPI dan MS akan mempertahankannya. Mengingat lahan itu merupakan wakaf umat.

"Tetapi, kalau pemerintah mau ambil lahan ini, silahkan ambil. Tapi tolong, kembalikan semua uang milik umat untuk membangun pesantren di lahan lain. Termasuk, lahan yang telah digarap rakyat," ucapnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement