Kamis 24 Dec 2020 21:54 WIB

Status Kepemilikan Lahan Markaz Syariah Milik HRS Versi FPI

FPI menampik jika lahan Markaz Syariah (MS) memang berasal dari HGU PTPN VIII

Jalan menuju Markaz Syariah Megamendung, Bogor, Jawa Barat
Foto:

Menurutnya, sertifikat HGU di lahan itu memang milik PTPN. Namun, dalam 30 tahun lebih, lahan itu, dia sebut, tidak dirawat oleh pihak terkait dan malah dikelola masyarakat selama puluhan tahun untuk bertani. "Dan ini Hak Guna Usaha (HGU), bukan hak milik," ucapnya.

Dikatakannya, dalam UU Agraria, jika satu lahan kosong dan terlantar, dan digarap oleh masyarakat selama 20 tahun, maka, masyarakat berhak mendapat sertifikat. Sehingga, lahan itu ia tegaskan bukan rampasan.

Menjelang 2013 saat ada rencana pembangunan pesantren, para penggarap lahan, kata HRS,  datang berbondong-bondong ingin menjual lahan. Hal itu dilakukan, karena ada dukungan untuk membangun pesantren.

Pada saat itu, pemilik lahan yang menggarap lokasi itu, membawa surat hak garap dan ditandatangani oleh RT/RW dan lurah. Sehingga, lahan itu, ia klaim, ada surat.

"Itu artinya, saya beli over garapnya. Saya tidak beli SHM, itu bukan hak milik saya. Dan tidak ada yang punya SHM di sini. Hanya HGU dengan masa berlaku 20 tahun," jelasnya.

Semua surat jual beli hak garap saat transaksi terjadi, kata dia, masih ada. Bahkan, bukti foto serah terima uang juga masih ada.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement