Jumat 25 Dec 2020 17:30 WIB

Wamenag Buka Mukernas XIII Wahdah Islamiyah

Mukernas XIII Wahdah Islamiyah Dibuka Wamenag

Rep: Muhyiddin/ Red: Muhammad Hafil
Wamenag Buka Mukernas XIII Wahdah Islamiyah. Foto: Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi.
Foto: dok. Kemenag
Wamenag Buka Mukernas XIII Wahdah Islamiyah. Foto: Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi.

IHRAM.CO.ID JAKARTA -- Wakil Menteri Agama Republik Indonesia, Zainut Tauhid Sa'adi membuka Musyawarah Kerja Nasional Wahdah Islamiyah XIII pada Jumat (25/12). Mukernas yang mengangkat tema "Mengokohkan peran wahdah Islamiyah dalam mengatasi persoalan umat dan bangsa" ini akan berlangsung pada 25-27 Desember 2020.

Mukernas yang digelar secara virtual via Zoom ini dihadiri Ketua umum pusat Wahdah Islamiyah, KH Muhammad Zaitun Rasmin dan diikuti sebanyak 1020 peserta dari  Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) se-Indonesia.  

Baca Juga

Dalam sambutannya, Zainut Tauhid mengajak kepada seluruh peserta Mukernas Wahdah Islamiyah untuk menjaga nilai-nilai kebangsaan, menghargai kemajemukan dan melahirkan program kerja yang kongkret.

“Bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk dari berbagai suku, agama dan ras. Kemajemukan tersebut juga terjadi dalam umat islam di setiap ormas yang memiliki pola Gerakan yang berbeda, karena itu penting bagi umat islam untuk menjaga persaudaraan dan membangun persatuan anak bangsa," ujar Zainut dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Jum'at (25/12).

Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini juga berharap umat Islam terus mengambil peran kebangsaan yang proporsional dengan menjaga nilai keluhuran agama dalam mengatasi masalah kebangsaan yang penuh tantangan   

Untuk diketahui, semua rangkaian acara Mukernas Wahdah Islamiyah ke XIII tersebut dikemas dalam bentuk daring. Hal ini sebagai salah satu upaya untuk mencegah dan memutus mata rantai penularan virus corona atau Covid-19 di Indonesia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement