Senin 28 Dec 2020 06:50 WIB

BPJPH Apresiasi Peluncuran Istiqlal Indonesia Halal Center 

Peluncuran Istiqlal Indonesia Halal Center diapresiasi BPJPH.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Muhammad Hafil
BPJPH Apresiasi Peluncuran Istiqlal Indonesia Halal Center . Foto:     Sukoso - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)
Foto: Republika/ Wihdan
BPJPH Apresiasi Peluncuran Istiqlal Indonesia Halal Center . Foto: Sukoso - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)

IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama mengapresiasi peluncuran program Istiqlal Indonesia Halal Center (IIHC). Kepala BPJPH, Sukoso, menyambut baik program tersebut karena mendukung penguatan produk halal. 

Sukoso menyebut penguatan produk halal, khususnya bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), merupakan salah satu program yang menjadi fokus pemerintah. "Melalui BPJPH, tahun 2020 ini pemerintah telah menjalankan program pembinaan Jaminan Produk Halal dan fasilitas sertifikasi halal bagi 3.283 pelaku UMK yang tersebar di 20 provinsi di Indonesia," kata dia, Senin (28/12).

Baca Juga

Peluncuran IIHC digelar dengan webinar bertema "Membangun Startup Halal Indonesia Berdaya Saing Global". Program ini merupakan hasil kerja sama Badan Pengelola Masjid Istiqlal (BPMI) Bidang Diklat dengan Akselerator Produk Lokal Indonesia Big Indonesia Foundation. Hadir sebagai narasumber utama, yakni Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin.

Sukoso dalam sambutannya memaparkan pentingnya mendirikan Halal Center dalam mendukung penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) di Indonesia. Halal Center dengan penyelia halal di dalamnya memiliki peranan yang sangat penting dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

Dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) sejak 17 Oktober 2019 lalu, Sukoso menyebut ada kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia telah diberlakukan.

Meskipun diterapkan dengan kebijakan penahapan, namun sertifikasi halal secara mandatori tentu menuntut dukungan SDM dan kelembagaan yang memadai agar sertifikasi halal dapat berjalan secara efektif dan efisien. Salah satunya adalah tersedianya penyelia halal.

"Penyelia halal adalah orang yang bertanggung jawab terhadap proses Produk Halal," kata Sukoso. Keberadaan penyelia halal sangat dibutuhkan khususnya dalam membantu pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) dalam melaksanakan sertifikasi halal.

Posisi penyelia halal semakin penting, mengingat jumlah pelaku UMK di Indonesia yang mencapai puluhan juta dan tersebar di seluruh penjuru tanah air. Banyak di antara UMK ini membutuhkan pendampingan dalam sertifikasi halal.

Selain halal center, Sukoso juga mengatakan Undang-Undang memberikan kesempatan kepada pemerintah dan masyarakat untuk mendirikan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Hal itu sesuai dengan ketentuan UU JPH Pasal 12 yang menyatakan bahwa pemerintah dan/atau masyarakat dapat mendirikan LPH.

Dalam kesempatan yang sama, Imam Besar Masjid Istiqlal, Nasaruddin Umar, mengatakan program IIHC merupakan bentuk kontribusi Masjid Istiqlal dalam penataan ekonomi ummat. Menurutnya, wajah baru Masjid Istiqlal yang telah direnovasi tak hanya pada fisik, namun juga fungsi.

Di samping sebagai wadah untuk kegiatan ibadah dan dakwah, kini Istiqlal juga didayagunakan untuk mengkaji berbagai ilmu, berkesenian, menjalankan kegiatan sosial dan juga sebagai pusat kegiatan ekonomi ummat yang memberdayakan dan meningkatkan ekonomi ummat. 

"Kita sudah harus melewati fase ummat memberdayakan masjid. Istiqlal akan membalik statement ini. Sekarang bagaimana masjid memberdayakan ummat, kalau perlu, masjid memberdayakan segenap warga bangsa Indonesia tanpa melihat agama apapun. Inilah kontribusi Istiqlal sebagai rahmatan lil 'alamin yang akan kami kembangkan," kata Nasaruddin.

Program Istiqlal Indonesia Halal Center disebut nantinya akan memberikan pelatihan dan pendidikan terutama untuk produk halal bagi UKM berkaitan dengan pengetahuan kapasitas produksi, SDM, daya saing global, digitalisasi serta akses pasar dan permodalan.

Hal itu dimaksudkan agar produk halal UMK tak hanya menembus pasar lokal saja namun juga bisa menembus pasar retail dan ekspor.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement