Senin 28 Dec 2020 11:25 WIB

Arab Saudi Buat Kebijakan Mengatur Pernikahan di Bawah Umur

Kebijakan pernikahan di bawah umur diatur Arab Saudi.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Muhammad Hafil
Arab Saudi Buat Kebijakan Mengatur Pernikahan di Bawah Umur. Foto: Ilustrasi Pernikahan Dini
Foto: Pixabay
Arab Saudi Buat Kebijakan Mengatur Pernikahan di Bawah Umur. Foto: Ilustrasi Pernikahan Dini

IHRAM.CO.ID, RIYADH -- Kementerian Kehakiman Arab Saudi mengeluarkan memorandum ke pengadilan dan pejabat pernikahan (Maazoun). Memorandum ini berisi imbauan untuk menahan diri dari mengakhiri pernikahan bagi mereka yang berusia di bawah 18 tahun.

Dikeluarkan oleh Menteri Kehakiman Dr Walid bin Mohammed Al-Samaani, ia menginstruksikan pengadilan dan pejabat agar merujuk semua kasus pernikahan di bawah usia 18 tahun ke pengadilan yang kompeten dan sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Baca Juga

Undang-undang yang diperkenalkan pada tahun 2014 ini memiliki ketentuan yang menyatakan, "Sebelum akad nikah berakhir, penting untuk memastikan seseorang yang menikah di bawah usia 18 tahun tidak akan dirugikan, baik pria maupun wanita".

Dilansir di Tribune Online Nigeria, Senin (28/12), meski Kerajaan Saudi tidak sepenuhnha melarang pernikahan di bawah 18 tahun, kebijakan itu menambah langkah lain dalam proses pernikahan.

Saat ini, pernikahan semacam itu akan membutuhkan persetujuan dari pengadilan khusus. Pengadilan harus menentukan apakah pernikahan tersebut akan merugikan anak yang bersangkutan dan apakah pernikahan itu dilakukan untuk kepentingan terbaik mereka.

Pada bulan Januari, Dewan Penasihat Kerajaan Shoura menyetujui larangan pernikahan anak di bawah umur, pria atau wanita, di bawah usia 15 tahun. Sesuai ketentuannya, pernikahan orang-orang yang berusia di bawah 18 tahun perlu izin dari pengadilan khusus.

Meski dipuji sebagai sebuah langkah maju dan besar, Wakil Direktur LSM internasional 'Girls Not Brides' mengatakan ketentuan tersebut masih menyisakan ruang untuk pelecehan. Anak perempuan masih berisiko dipaksa menikah jika orang tua berhasil membujuk pengadilan untuk menyetujuinya.

Selain mengatur masalah pernikahan anak di bawah umur, Kerajaan juga menetapkan "mak comblang" yang ditemukan melanggar hukum, akan dimintai pertanggungjawaban. Bahkan, pihak tersebut dapat dirujuk ke kementerian untuk tindakan hukum yang diperlukan.

Selain itu, meskipun sebelumnya tidak ada usia legal minimum untuk menikah, sekarang ini Kerajaan telah menetapkan minimal usia menikah pada 18 tahun.

Menurut LSM 'Girls Not Brides', secara global satu dari lima anak perempuan menikah sebelum usia 18 tahun. Sebuah laporan oleh Pew Research pada tahun 2016, menemukan 117 negara di seluruh dunia telah melegalkan beberapa bentuk pernikahan anak melalui pengecualian di persyaratan usia minimum mereka.

Kebijakan pengaturan usia minimun pernikahan oleh Kerajaan Saudi ini disebut merupakan bagian dari upaya pemerintah mencapai tujuan Visi 2030. Kerajaan mulai mengatur reformasi yang bertujuan menjaga posisi yang sejalan dengan perjanjian internasional, serta citra baru yang dimodernisasi, saat berupaya maju dari ekonomi minyak ke ekonomi yang terdiversifikasi.

Arab Saudi telah meratifikasi Konvensi PBB tentang Hak Anak (UNCRC), serta dua protokol opsional untuk melindungi anak-anak agar tidak direkrut ke dalam konflik bersenjata beserta larangan perbudakan anak, prostitusi, dan pornografi. Amerika Serikat adalah satu-satunya negara yang tidak meratifikasi UNCRC.

Reformasi lainnya dilakukan, termasuk sistem perwalian, yang mengharuskan perempuan meminta izin laki-laki untuk menikah, bekerja atau bepergian. Sistem ini dibatalkan sebagian pada bulan Agustus, sehingga memungkinkan wanita bepergian tanpa izin. Pada bulan Oktober, kerajaan membuka jalan bagi wanita untuk bergabung dengan angkatan bersenjata.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement