Senin 28 Dec 2020 12:43 WIB

Darah Seorang Muslim yang Mulia

Mulianya darah seorang Muslim.

Rep: Rossi Handayani/ Red: Muhammad Hafil
Darah Seorang Muslim yang Mulia. Foto: Ilustrasi Jamaah haji dan umroh pakai masker di masa pandemi covid-19
Foto: Republika
Darah Seorang Muslim yang Mulia. Foto: Ilustrasi Jamaah haji dan umroh pakai masker di masa pandemi covid-19

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Dikutip dari buku Haramnya Darah Seorang Muslim karya Ustaz Yazid bin Abdul Qadir Jawas, ketika Hajjatul Wada (haji Perpisahan), pada saat Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam berkhutbah di hadapan ribuan kaum Muslimin di hari Arafah, beliau bersabda,

"Sesungguhnya darah kalian, harta benda kalian dan kehormatan kalian adalah haram (terpelihara) antara sesama kalian sebagaimana keharaman hari ini, bulan ini, dan negeri ini. Dan hendaknya Yang hadir menyarnpaikan kepada yang tidak hadir..." (HR Bukhari dan Muslim).

Baca Juga

Dalam hadits di atas, Rasulullah ﷺ menegaskan atas haramnya darah seorang Muslim, sebagaimana agungnya hari Arafah, sebagaimana haramnya berperang di bulan Dzul Hijjah, dan sebagaimana haramnya menumpahkan darah (berperang) di negeri Makkah.

Seorang Muslim dengan Muslim lainnya seluruhnya adalah terhormat. Nabi ﷺ bersabda,

"Setiap Muslim dengan Muslim lainnya adalah haram darahnya, haram hartanya, dan haram kehormatannya" (HR Muslim).

Maka, tidak boleh bagi siapa pun untuk menumpahkan darah seorang Muslim, tidak boleh mengambil hartanya, dan tidak boleh menodai kehormatannya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement