Selasa 29 Dec 2020 05:05 WIB

Larangan Masuk Warga Asing Berlaku Dua Pekan

Larangan masuk berlaku bagi warga asing semua negara

Rep: Fergi Nadira/ Red: Nur Aini
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi
Foto:

Setelah itu, mereka juga harus tes PCR ulang setelah tiba di Indonesia. Jika terbukti negatif dalam kedua tes PCR tersebut, WNA diminta melakukan karantina wajib selama lima hari dan setelahnya harus kembali menjalani tes PCR.

"Apabila hasilnya negatif, maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan," ujar Menlu Retno. Sementara itu, untuk semua warga negara Indonesia (WNI) yang ingin pulang dari luar negeri diizinkan masuk dengan ketentuan tes PCR yang sama dari lembaga kesehatan di masing-masing negara.

Retno mengatakan, aturan ini dikecualikan bagi pejabat negara asing setingkat menteri ke atas. "Bagi mereka harus disertai dengan penerapan protokol pencegahan Covid-19 sangat ketat," ujarnya. Kebijakan itu akan dituangkan dalam surat edaran baru.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement