IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Habib Rizieq Shihab Center (HRS Center) Haikal Hassan alias Babe Haikal menjalani pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus mimpinya bertemu Rasulullah SAW, Senin (28/12) kemarin. Namun saat ditanya bukti kebenaran mimpi tersebut, Babe Haikal mengaku tidak membawa handphone (HP) saat pertemuan tersebut.
"Yang paling lucu adalah apa bukti Haikal Hassan bermimpi berjumpa dengan Rasulullah? Bagaimana cara buktinya? Waktu saya bermimpi saya enggak bawa handphone," ujar Babe Haikal dengan heran, saat ditemui di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (28/12).
Dalam pemeriksaan berstatus sebagai saksi terlapor, Babe Haikal mengaku dicecar sebanyak 20 pertanyaan. Salah satunya adalah mengenai bukti kebenaran mimpi tersebut.
Tentu saja, menurutnya, pertanyaan penyidik terkait bukti mimpi bertemu Rasulullah SAW itu mengherankan. "Bermimpi berjumpa dengan Rasulullah apa buktinya? Siapa yang bisa jawab bukti?" kata Babe Haikal.
Sebenarnya, Babe Haikal sempat mendatangi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk diperiksa pada Rabu (23/12). Namun saat itu, pemeriksaan Babe Haikal harus ditunda.
Penundaan itu dilakukan setelah yang bersangkutan dilakukan rapid test antibodi dan hasilnya menunjukkan reaktif. Setelah itu Babe Haikal diminta untuk melakukan isolasi mandiri dan baru menghadap lagi pada Senin (28/12).
Babe Haikal dilaporkan oleh Sekretaris Jenderal Forum Pejuang Islam, Husein Shihab terkait mimpi bertemu Rasulullah SAW. Laporan polisi itu tertuang pada nomor bukti laporan polisi TBL/7433/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ. Ia juga melaporkan pemilik akun @wattisoemarsono. Babe Haikal diduga melakukan menyebarkan berita bohong.
Husein menilai, cerita mimpi Babe Haikal cukup berbahaya karena diyakini bisa menggiring opini masyarakat. Ia cenderung melihat mimpi Babe Haikal tersebut menggiring opini bahwa melawan negara itu bisa mati syahid. Kemudian dengan membawa nama Rasulullah seakan-akan Rasulullah SAW mengamini tindakan mereka yang melakukan baku tembak dengan pihak kepolisian.
Adapun, pasal yang dilaporkan yaitu Pasal 28 ayat 2 UU RI nomor 19 tahub 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 huruf A KUHP dan atau Pasal 14-15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Pasal tersebut berkaitan dengan tindak pidana menyebarkan berita bohong menyebabkan keonaran dan rasa kebencian.