IHRAM.CO.ID, HONG KONG -- Tony Chung, seorang aktivis pro-demokrasi berusia 19 tahun dijatuhi hukuman empat bulan penjara oleh pengadilan Hong Kong setelah dinyatakan bersalah dengan dakwaan menghindari bendera China. Ia adalah salah seorang yang mengambil bagian dalam protes yang disebut melanggar hukum ditambah telah menghina bendera nasional China.
Chung, yang mendirikan kelompok Studentlocalism yang sekarang dibubarkan, dihukum awal bulan ini karena melempar bendera China ke tanah selama bentrok dengan kelompok pro-China pada Mei 2019. Dia juga menunggu persidangan atas tuduhan ingin memisahkan diri dengan negara yang telah dijatuhkan oleh China pada 30 Juni. Tuduhan itu membawa hukuman maksimal seumur hidup.
Chung adalah tokoh politik publik pertama yang dituntut berdasarkan undang-undang keamanan baru. Menurut para pejabat di China dan Hong Kong, UU itu diperlukan untuk memulihkan ketertiban.
Hal ini terjadi setelah pawai massal yang dipicu oleh penentangan terhadap RUU ekstradisi yang berkembang menjadi protes besar pro-demokrasi. Dilansir di Al Arabiya, Rabu (30/12),2 Hakim Peony Wong Nga-yan, yang mendengar surat-surat mitigasi dari delapan orang termasuk keluarga Chung, guru sekolah menengah dan teman sekelas, dan Kardinal Joseph Zen, mengatakan pelanggaran Chung sangat berat.
"Ini adalah bukti lebih lanjut dari Hong Kong terus jatuh ke dalam kondisi otoriter," tulis Hong Kong Watch, sebuah kelompok berbasis di Inggris yang mendukung hak asasi manusia dan supremasi hukum di wilayah tersebut yang diunggahnya di Twitter.