Selasa 05 Jan 2021 10:30 WIB

Dalil Adzan untuk Jamaah yang akan Berangkat Haji

Ada dalil adzan bagi jamaah yang akan berangkat haji.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Hafil
 Dalil Adzan untuk Jamaah yang akan Berangkat Haji
Foto: Reuters
Dalil Adzan untuk Jamaah yang akan Berangkat Haji

IHRAM.CO.ID, JAKARTA--Sudah mafhum (mengetahui) bahwa adzan dikumandangkan ketika sudah tiba waktunya sholat. Gus Arifin dalam bukunya Ensiklopedi Fiqih Haji dan Umrah, mengatakan, menurut ijma ulama bahwa mengumandangkan adzan untuk memberi tahu sholat lima waktu disyariatkan, tetapi tidak wajib.

Dari Malik bin al-Huwairits ra berkata Rasulullah SAW bersabda: "Jika sholat telah tiba, maka hendaklah salah seorang dari kalian mengumandangkan adzan untuk kalian (HR Bukhari-Muslim).

Baca Juga

Kumandang adzan selain untuk sholat juga dapat dikumandangkan untuk orang yang akan pergi ibadah haji. Gus Arifin menuturkan, di dalam kitab I'anatut Thalibin 1/286:

"Kalimat menjelang bepergian bagi musafir maksudnya adalah disunnahkan adzan dan iqomah bagi seseorang yang hendak bepergian berdasarkan hadits shahih Abu Ya'la dalam musnadnya. Abi Syaibah berkata: "Sebaiknya tempat adzan yang dimaksud itu dikerjakan selama bepergian dan perginya itu tidak untuk bermaksiat."

Masih dikatakan Gus Arifin juga ada keterangan dalam kitab tersebut: sahabat Bilal tidak pernah mengumandangkan adzan untuk seseorang setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW kecuali sekali, ketika Umar bin Khattab berkunjung ke negeri Syam.  Saat itu orang menangis terharu sejadi-jadinya. Riwayat lain menceritakan bahwa: "Bilal mengumandangkan adzan pada waktu wafatnya Abu Bakar as Siddiq ra dan tidak mengumandangkan adzan pada waktu wafatnya Umar Bin Khattab."

Gus Arifin menyampaikan empat imam madzhab sepakat bahwa tidak perlu adzan dan iqomah untuk sholat fardhu kifayah misalkan sholat jenazah, tapi cukup mengucapkan. "Ashalatu alal mayyiti yarhamukumullah" ( Mari salat atas naik ke Mas Semoga Allah memberi Rahmat kepada Allah semua).

Juga dalam salat dua hari raya Idul Fitri dan Idul Adha, sholat gerhana dan salat Istisqo tetapi cukup mengumumkan dengan sholat berjamaah "Mari kita salat berjamaah."

Sesungguhnya adzan dan iqomah itu disyariatkan untuk sholat maktubah (wajib) dan tidak wajib untuk sholat sunnah ketika adapun untuk sholat gaib dan yang serupa dengannya dan salat sunah yang dilakukan dengan berjamaah seperti salat Istisqo, tarawih cukup dibacakan "assholatu jamiah" sebagaimana tertulis dalam hadis Bukhari Muslim tentang salat khusuf salat ada gerhana. Adapun salat sunah yang lain diqiyaskan kepadanya."

Hadits lain dari Jabir bin Abdullah ra ra ia berkata, "Aku pernah sholat hari raya bersama Rasulullah SAW tidak sekali dua kali tanpa adzan maupun ikomah" (HR Muslim).

"Dan tidak ada perbedaan pendapat dan malam 'masyru' syariatkan azan setelah Imam atau khotib naik mimbar( Al Mu'min Al Muhaimin Al Kahfi 2/245.)

Gus Arifin mengatakan adzan dua kali akan kita jumpai selama di Makkah atau pun di Madinah ke mana itu sebeum sholat Jumat dan sebelum sholat subuh. Ketik adzan dua kali di hari Jumat adalah itba (mengikuti) Utsman bin Affan ra dan bukan bidah hang buruk Bid'ah (dhlalah) karena memiliki landasan dalil diriwayatkan dari juraya.

"Mendengar Said bin Yazid berkata:" "Sesungguhnya pada hari Jumat itu awalnya ketika imam telah duduk di atas mimbar itu terjadi pada zaman Rasulullah Abu Bakar dan Umar. Ketika zaman Khalifah Usman, mereka memperbanyak atas perintah Utsman bin Affan kabar bahwa di hari Jumat dilaksanakan adzan ketiga, kemudian dilaksanakan adzan di zaura, ketetapan itu berlaku sampai sekarang. (HR Bukhari).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement