Menurut dia, meskipun sekolah telah menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai petunjuk pusat, namun bisa dipastikan anak didik berusia 10 tahun ke bawah sulit diatur.
"Apalagi jika mereka sudah bertemu dengan teman-temannya. Kalau sampai mereka tertular Covid-19 kita juga pasti repot untuk mengurus dan mengobatinya," ujarnya.
Kepala Dinas Pendidikan OKU, Teddy Melwansyah menambahkan, pada dasarnya pemerintah pusat sudah menerbitkan SK bersama empat menteri yang isinya memperbolehkan pemerintah daerah menyelenggarakan proses belajar tatap muka asalkan memenuhi enam syarat yang sudah ditetapkan.
Keenam syarat itu antara lain sekolah wajib menyediakan ketersediaan sanitasi di sekolah seperti hand sanitizer atau tempat mencuci tangan.
Kemudian, setiap sekolah harus mampu mengakses pelayanan kesehatan terdekat mulai dari tingkat Puskesmas sampai rumah sakit.
"Di OKU sendiri semua daftar syarat itu sudah disiapkan seluruh sekolah. Namun, saya sependapat dengan Bupati OKU yang meminta agar proses belajar mengajar ditunda dulu untuk kebaikan kita bersama," ujar dia.