Jumat 15 Jan 2021 17:22 WIB

Tim Advokasi: Pembunuhan 6 Laskar FPI Pelanggaran HAM Berat

Substansi Pembunuhan 6 Laskar FPI adalah Pelanggaran HAM Berat

Rep: Bambang Noroyono / Red: Muhammad Subarkah
Dua komisioner Komnas HAM Choirul Anam (tengah) dan Beka Ulung Hapsara (kiri) memeriksa satu dari tiga mobil yang dikendarai polisi dan enam laskar FPI dalam kasus penembakan anggota FPI di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/12/2020). Setelah pemeriksaan terhadap tiga mobil yang digunakan saat kasus penembakan anggota FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 tersebut, Komnas HAM akan menindaklanjuti hasil balistik, siapa saja yang menembak, dan cek darah dari anggota FPI.
Foto:

 
 
 
 
 
Komnas HAM, melaporkan hasil investigasi peristiwa pembunuhan enam anggota laskar FPI kepada Menteri Kordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md, Kamis (14/1).
 
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, dari hasil penyelidikan timnya, tak ditemukan adanya pelanggaran HAM berat terkait peristiwa itu. “Kami (Komnas HAM) tidak menemukan indikasi ke arah itu (pelanggaran HAM berat),” kata dia, di Kemenko Polhukam, Kamis (14/1).
 
Ahmad Taufan menerangkan, peristiwa pelanggaran HAM berat harus memenuhi sejumlah kriteria. Beberapa di antaranya, menurut dia, mengharuskan adanya rangkaian peristiwa yang berawal dari desain operasi dengan target tertentu.
 
Dalam operasi tersebut, pun dilakukan atas perintah dari otoritas resmi yang memiliki rantai komando terstruktur. “Termasuk juga indikator repetisi, pengulangan kejadian, dan lain-lain itu tidak ada kita temukan,” kata dia.
 
Akan tetapi, dalam laporan tersebut, Komnas HAM mengakui peristiwa penembakan mati laskar FPI tersebut, sebagai bentuk pelanggaran HAM.
 
Namun, dari enam anggota laskar FPI yang ditembak mati tersebut, pun tak semua korbannya didefenisikan mati, akibat praktik pelanggaran HAM. Dari enam, hanya empat korban yang dinyatakan meninggal dunia, masuk dalam kategori pelanggaran HAM. Sedangkan duanya, meski tewas ditembak mati, tetapi tak masuk dalam kriteria pelanggaran HAM.
 
 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement