IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Pada prinsipnya, ibadah umroh adalah ibadah sunnah yang dapat dilakukan seorang Muslim. Pada umumnya, ibadah ini pun dilaksanakan dengan dana yang aman, tapi bolehkah berumroh dengan cara berutang?
Ustadz Oni Sahroni dalam buku Fikih Muamalah Kontemporer Jilid 3 menjelaskan, berdasarkan fikih, berumroh dengan cara berutang diperbolehkan dengan beberapa syarat. Pertama, transaksinya adalah transaksi yang halal.
Dalam produk pembiayaan umroh, skema yang digunakan adalah skema jual-beli tidak tunai atau yang dikenal dengan jual-beli murabahah. Perusahaan pembiayaan syariah menjual paket umroh kepada konsumen dengan margin.
Jual beli umroh demikian diperbolehkan (halal) menurut syariah sebagaimana fatwa DSN MUI nomor 11 Tahun 2017. Sebagian ulama mendasarkan kebolehan murabahah ini pada analogi terhadap jual-beli tauliyah (seseorang menjual barang kepada orang lain dengan harga yang sama dengan harga belinya, dan penjual menyampaikan harga belinya kepada pembeli).