IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo telah meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) pada Senin (21/1). GNWU ini kemudian mendapat respon beragam dari masyarakat, terutama terkait penggunaan dana wakaf yang dihimpun.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag), Kamaruddin Amin menegaskan mekanisme pengumpulan dan pengelolaan wakaf uang diatur dalam undang-undang (UU) dan peraturan pemerintah (PP). Ia juga memastikan pengelolaan wakaf uang hanya diinvestasikan untuk produk keuangan syariah.
"Secara garis besar, pengelolaan wakaf uang hanya bisa dilakukan melalui investasi produk keuangan syariah," kata Kamaruddin melalui keterangan tertulis yang diterima Republika, Kamis (28/1).
Ia menjelaskan, pengelolaan wakaf uang akan dipercayakan kepada nazhir atau pengelola wakaf melalui Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) yang sudah mendapat izin dari menteri agama. Pihak yang menjadi nazhir dalam GNWU adalah Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang merupakan lembaga independen.
"Uang wakaf yang terhimpun kemudian akan diinvestasikan ke berbagai macam produk keuangan syariah yang resmi. Misalnya deposito mudharabah, musyarakah, bahkan sukuk atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)," ujarnya.
Menurutnya, pembiayaan proyek pemerintah hanyalah salah satu bentuk instrumen investasi. Itupun sepanjang instrumen tersebut berbasis syariah, dengan tetap memperhatikan kehendak wakif.
"Jadi sukuk atau SBSN hanyalah salah satu instrumen syariah yang memberikan yield (bagi hasil) tertentu. Terserah nazhir mau diinvestasikan ke instrumen yang mana, sepanjang sesuai dengan ketentuan UU dan aturan syariah," ujarnya.
Kamaruddin mengakui bahwa SBSN saat ini merupakan instrumen investasi unggulan. Sebab, karakteristiknya sangat aman serta memberikan imbal hasil yang bersaing. Maka wajar jika nazhir sebagai portofolio manager mempertimbangkan instrumen tersebut.
Dari hasil investasi syariah wakaf uang itu apapun jenisnya, sebanyak 90 persennya akan dimanfaatkan untuk program pemberdayaan umat dengan membagikannya kepada penerima manfaat wakaf atau mauquf 'alaih. Sedangkan 10 persen lainnya dapat digunakan oleh nazhir sebagai pengelola aset wakaf.
"Adapun pokok wakafnya tidak akan berkurang sama sekali. Dalam melakukan pengawasan, pengumpulan dan pengelolaan wakaf uang, Kementerian Agama berpedoman pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2009," jelas Kamaruddin.