"Komite Darurat, Krisis, dan Bencana Abu Dhabi telah memperbarui prosedur untuk memasuki emirat dari dalam negeri, efektif mulai Senin, 1 Februari. Keputusan tersebut bertujuan meningkatkan tindakan pencegahan untuk menahan dan menghilangkan penyebaran Covid-19," tulis @admediaoffice pada 30 Januari 2021.
Dilansir dari Al Arabiya, Ahad (31/1), prosedur tersebut berlaku untuk semua penduduk UEA, termasuk penduduk Abu Dhabi. Kecuali mereka yang divaksinasi sebagai bagian dari program vaksinasi nasional dan relawan dalam uji klinis vaksin yang memiliki status aktif di aplikasi Alhosn.
Warga yang telah divaksinasi dalam program vaksinasi nasional akan diubah statusnya untuk mencerminkan bahwa mereka telah divaksinasi. Yaitu mereka akan diberi status 'E' setelah 28 hari dari dosis kedua. Relawan mendapatkan bintang emas setelah mereka menyelesaikan semua fase uji coba vaksinasi.
Bagi wisatawan yang telah mendapatkan vaksinasi dalam program vaksinasi nasional, yang datang dari negara yang diberi status 'hijau' oleh Abu Dhabi, tetap harus mengikuti tes PCR pada saat kedatangan dan melakukan tes PCR lebih lanjut pada hari keenam, tanpa perlu karantina. Mereka yang datang dari negara lain, PCR diperlukan pada saat kedatangan dan pada hari ke delapan, serta masa karantina selama 10 hari.