IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Instruksi Nomor 01 tahun 2021 tentang Gerakan Sosialisasi Penerapan Protokol Kesehatan (5M). Instruksi yang ditujukan kepada seluruh jajaran Kementerian Agama (Kemenag) ini untuk mengintensifkan sosialisasi penerapan protokol kesehatan (prokes) kepada masyarakat.
Menag juga meminta jajarannya untuk mengajak ormas dan tokoh agama dalam sosialisasi protokol kesehatan 5M. Yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, membatasi mobilitas dan interaksi, serta menjauhi kerumunan.
"Ini bagian dari upaya kita untuk menekan laju paparan Covid-19 dan tentu saja ini bagian dari tugas kemanusiaan kita,” kata Menag melalui pesan tertulis yang diterima Republika, Rabu (3/2)
Kemenag menyampaikan secara spesifik instruksi tentang Gerakan Sosialisasi Penerapan Protokol Kesehatan (5M) ini ditujukan kepada tujuh pihak. Di antaranya pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama pusat, rektor/ ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN), kepala kanwil provinsi dan kankemenag kabupaten/ kota, kepala madrasah, kepala KUA, penyuluh agama, dan seluruh ASN Kemenag.
Secara umum instruksi ini meminta ASN Kemenag untuk menjadi teladan dalam penerapan 5M pada setiap aktifitas di kantor maupun di luar kantor. Selain itu, ASN harus aktif dalam sosialisasi dan penerapan disiplin protokol kesehatan di lingkungan satkernya, termasuk dengan melibatkan tokoh agama dan masyarakat. ASN Kemenag juga diminta meminimalisir kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan banyak orang.
"Instruksi lainnya terkait keharusan para pihak untuk melaporkan secara berkala terkait kemajuan gerakan sosialisasi penerapan protokol kesehatan (5 M) kepada Tim Tanggap Darurat Pencegahan Penyebaran Covid-19 Kemenag," ujar Menag.
Menag menegaskan, jika instruksi ini dilaksanakan dengan baik tentu ada hadiahnya. Tapi kalau ini tidak dilaksanakan tentu ada hukuman yang diberikan. Kemenag sudah membuat sistem pelaporan secara online.
"Saya pun memiliki akses dashboard untuk memantau laporan tersebut langsung dari handphone saya,” jelas Menag.
Instruksi Menag ini melengkapi sejumlah ketentuan dan pedoman dalam penyelenggaraan layanan keagamaan di masa pandemi yang telah diterbitkan sebelumnya oleh Kemenag. Ketentuan itu antara lain terkait penyelenggaraan ibadah di rumah ibadah, serta pembelajaran di lembaga pendidikan agama dan keagamaan pada masa pandemi.
Menag menegaskan, seluruh ketentuan prokes yang diterbitkan sebelumnya masih tetap berlaku. Bahkan harus ditingkatkan dan diperkuat pelaksanaannya melalui koordinasi dan pelaporan.
"Semoga ikhtiar ini bisa dilaksanakan secara optimal dan Indonesia terjaga dan segera terbebas dari Covid 19," ujarnya.
Instruksi tentang Gerakan Sosialisasi Penerapan Protokol Kesehatan (5M) ini disampaikan Menag untuk menindaklanjuti instruksi Presiden Jokowi dalam Rapat Terbatas pada Jumat (29/1).