Rabu 10 Feb 2021 19:00 WIB

Penang Izinkan Kembali Sholat Berjamaah di Masjid

Penang Izinkan Kembali Sholat Berjamaah di Masjid

Rep: Meiliza Laveda/ Red: Muhammad Hafil
Penang Izinkan Kembali Sholat Berjamaah di Masjid
Foto: Republika.co.id
Penang Izinkan Kembali Sholat Berjamaah di Masjid

IHRAM.CO.ID,GEORGE TOWN – Wilayah Penang, Malaysia telah mengizinkan sholat berjamaah dan shalat Jumat yang efektif mulai hari ini. Tentunya jumlah jamaah tersebut berdasarkan ukuran masjid atau surau.

Ketua Dewan Agama Islam Penang (MAINPP), Datuk Ahmad Zakiyuddin Abd Rahman mengatakan ini merupakan salah satu prosedur operasi standar (SOP) terbaru untuk masjid dan surau selama pelaksanaan Perintah Kontrol Gerakan (MCO) saat ini.

Baca Juga

"Wajib sholat di masjid atau surau boleh dilaksanakan sesuai luas masjidnya sedangkan untuk sholat Jumat minimal harus ada 40 jamaah tapi dibatasi dan penduduk yang diizinkan berusia 12 sampai 70 tahun,” kata Datuk Ahmad dalam sebuah pernyataan.

Datuk Ahmad menambahkan ruang sholat bagi Muslim yang berpergian seperti pengemudi taksi juga disediakan di masjid atau surau. Sementara itu, panggilan untuk shalat atau azan yang tadinya disebut sollu fi buyutikum (sholat di rumah Anda) akan dipraktikkan normal kembali.

Dikutip Bernama, Rabu (10/2), untuk sholat jenazah, hanya memperbolehkan 30 orang yang terdiri dari anggota keluarga dan pengelola upacara pemakaman. Jumlah tersebut termasuk yang diizinkan dalam acara pemakaman. Para peziarah diperbolehkan datang setelah proses pemakaman selesai.

Lebih lanjut, Datuk Ahmad mengatakan untuk ceramah agama dan pembacaan surat Yasin serta tahlil juga diizinkan antara sholat Maghrib dan Isya. Akan tetapi, hanya dai di wilayah Penang yang diizinkan memberikan ceramah.

“Untuk khutbah Jumat hanya khatib yang ditunjuk MAINPP yang diperbolehkan. Dai juga harus membaca khutbah yang dikeluarkan oleh Departemen Agama Islam Penang (JHEAINPP) saja yang disampaikan dalam waktu 10 menit,” ujar dia.

Sebelumnya, Penang telah menangguhkan beberapa kegiatan di masjid dan surau setelah penerapan MCO. Namun, mulai pekan lalu, sholat wajib di semua masjid dan surau diizinkan dengan maksimal 15 orang. Sedangkan untuk sholat Jumat hanya dapat dilakukan oleh 12 hingga 45 orang termasuk anggota panitia masjid dan surau masing-masing.

sumber : Bernama
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement