Selasa 16 Feb 2021 07:21 WIB

Muslim Penang Malaysia Diminta tak Ragu Divaksin Covid-19

Pemerintah Penang Malaysia meminta warganya tak ragu divaksin

Rep: Mabruroh/ Red: Nashih Nashrullah
Pemerintah Penang Malaysia meminta warganya tak ragu divaksin. Vaksin (ilustrasi)
Foto: AP Photo/LM Otero
Pemerintah Penang Malaysia meminta warganya tak ragu divaksin. Vaksin (ilustrasi)

IHRAM.CO.ID, PENANG – Pemerintah Negara Bagian Penang, Malaysia, khususnya Komite Fatwa Dewan Nasional Agama Islam (MKI) telah memutuskan penggunaan Covid-19. Vaksin Covid-19 diperbolehkan dan wajib untuk kelompok yang telah diidentifikasi pemerintah.

"Masyarakat, khususnya umat Islam, tidak perlu meragukan status vaksin Covid-19, karena muzakarah Komite Fatwa MKI telah memutuskan penggunaan Covid-19," kata Mufti Penang, Datuk Seri Dr Wan Salim Wan Mohd Noor, dilansir dari The Sun Daily pada Selasa (16/2).

Baca Juga

Datuk Seri Dr Wan Salim juga mengimbau  supaya masyarakat Muslim tidak terpengaruh oleh propaganda kelompok anti vaksin Covid-19. Penggunaan vaksin Covid-19 diwajibkan sebagai bagian dari penanggulangan penyebaran virus.

Datuk Seri Dr Wan Salim menuturkan, Islam menuntut umatnya mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menghindari infeksi dan mempertahankan kehidupan yang merupakan salah satu tujuan syariah. Oleh karena itu, menolak untuk menerima vaksin berarti mereka sedang berada dalam bahaya dan sikap tersebut dilarang oleh syariah.

“Sehubungan dengan hal tersebut, saya ingin berpesan kepada masyarakat muslim di negeri ini agar tidak terpengaruh oleh seruan mereka yang anti-vaksin, apalagi dengan menolak untuk mendapatkan vaksin Covid-19 yang akan diberikan kepada lebih dari 80 persen penduduk Malaysia," katanya.

Datuk Seri Dr Wan Salim mengaku sangat prihatin karena masih ada umat Islam di negaranya yang meragukan status vaksin Covid-19. Padahal keputusan mengizinkan penggunaan vaksin diambil setelah mendengarkan pengarahan yang disampaikan oleh direktur jenderal kesehatan, serta memeriksa lebih rinci studi yang dilakukan oleh Department of Islamic Development Malaysia (Jakim).

 

Wan Salim mengatakan, umat Islam tidak boleh meragukan status kehalalan vaksin Covid-19 setelah mendapatkan konfirmasi dari otoritas terkai. Bahwa vaksin tersebut tidak mengandung komponen hewan yang dilarang dalam agama Islam.

“Anggota muzakarah terdiri dari para mufti seluruh negara bagian di tanah air, serta anggota lain yang ditunjuk Conference of Rulers, yang terdiri dari berbagai bidang profesional dan akademis,” ujarnya.

Dia menambahkan, penggunaan vaksin ini bertujuan untuk mencegah penularan virus Covid-19 yang mengancam kesehatan masyarakat dan dapat menyebabkan kematian, dan umat Islam harus mempercayai keputusan yang oleh MKI. 

Pada 4 Februari, Perdana Menteri Tan Sri Muhyiddin Yassin telah mengatakan, bahwa Program Imunisasi Covid-19 Nasional akan dimulai pada akhir bulan ini. Pemerintah menargetkan 80 persen dari populasi negara atau 26,5 juta orang untuk menerima vaksin.  

Pemberian vaksin akan dilakukan dalam tiga tahap dan akan diberikan secara gratis. Fase pertama pada Februari hingga April untuk sekitar 500 ribu frontliner, sedangkan fase kedua pada April hingga Agustus untuk kelompok berisiko tinggi seperti lansia berusia 60 tahun ke atas dan kelompok rentan dengan masalah morbiditas serta penyandang disabilitas, dan fase ketiga untuk orang dewasa berusia 18 tahun ke atas, dimulai pada Mei tahun ini hingga Februari tahun depan. 

Sumber: thesundaily  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement