IHRAM.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Pengadilan Federal Malaysia menetapkan denda pada pengelola Malaysiakini, Mkini Dot Com Sdn Bhd, sebesar RM 500 ribu (Rp 1,7 miliar), Jumat (19/2). Alasannya, karena menghina pengadilan terkait lima pembaca yang mengkritik pengadilan atas sebuah artikel yang diunggah tahun lalu.
Ketua Pengadilan Banding Rohana Yusuf menyampaikan putusan majelis beranggotakan tujuh hakim soal denda RM 500 ribu yang harus dibayar dalam waktu tiga hari sejak Senin.
"Menyangkut hukuman yang akan dijatuhkan, pertama-tama kita perhatikan permintaan maaf yang dilontarkan oleh tergugat dan fakta responden telah bekerja sama baik dengan polisi dan pengadilan," kata Yusuf.
“Pernyataan yang dituduhkan telah menyebar jauh dan luas baik secara lokal maupun internasional dan konten yang diterbitkan bersifat palsu dan tercela dan itu juga melibatkan tuduhan korupsi yang semuanya salah dan tidak benar," ujarnya.
Pengacara Malaysiakini Malik Imtiaz Sarwar Imtiaz meminta Pengadilan Federal memberikan waktu dua atau tiga hari kerja untuk membayar denda tersebut.