Ahad 21 Feb 2021 14:11 WIB

Disertasi: Pemerintah Wajib Berangkatkan Jamaah Gagal Umroh

Studi disertasi rekomendasikan pemerintah wajib berangkatkan jamaah gagal umroh

Rep: Fuji E Permana/ Red: Nashih Nashrullah
Studi disertasi rekomendasikan pemerintah wajib berangkatkan jamaah gagal umroh. Ilustrasi umroh
Foto:

Luthfi mengatakan, negara tidak adil dan diskriminatif. Dalam kasus yang lain sesama perseroan terbatas (PT), negara justeru pasang badan dan menalangi perusahaan yang bermasalah serta menggantinya kepada korban yang mengalami kerugian. Sebutlah misalnya dalam kasus PT Lapindo dengan kerugian hampir Rp 1 Triliun.  

Kemudian PT Bank Century dengan kerugian Rp 6,76 Triliun atau PT Asuransi Jiwasraya dengan kerugian Rp 22 Triliun. Dalam kasus-kasus itu negara hadir dengan ceria dan ringan tangan. "Mengapa dalam kasus First Travel maupun Abu Tours negara alpa," kata Luthfi.

Rekomendasi 

Hasil penelitian atau disertasi Luthfi tersebut merekomendasikan negara dengan organnya yang disebut pemerintah punya peluang dan kesempatan untuk memberangkatkan jamaah yang gagal berangkat umroh . Untuk itu negara dapat menggunakan dasar 86 UU Haji dan Umroh. 

Berdasarkan pasal tersebut presiden mengeluarkan penetapan presiden atau keputusan presiden untuk menetapkan bahwa kegagalan umroh  masif yang mencapai ratusan ribu jamaah itu sebagai keadaan darurat dan luar biasa. Atas dasar itu pemerintah memberangkatkan para jamaah yang gagal berangkat umroh .  

Selain itu, Luthfi merekomendasikan agar dilakukan review (regulation reform) atas semua norma dan aturan terkait pelaksanaan umroh. "Jika ada yang inkoheren dengan mandate konstitusi maka mesti direvisi, diamandemen atau dicabut," katanya. 

Anjuran agar dilakukan digitalisasi penyelenggaraan umroh  juga menjadi saran dalam disertasi tersebut. Dengan digitalisasi biaya umroh  dapat ditekan murah, jamaah dapat menentukan sendiri kapan akan  berangkat umroh  dan kapan akan kembali ke tanah air. Juga dapat menentukan akan transit, misalnya di Istanbul, Kairo atau Dubai, sambil istirahat. Semuanya dapat diatur dan dilaksanakan secara digital. 

 

Dia menerangkan, perbandingan dengan negara lain juga dilakukan dalam studi ini. Yakni perbandingan dengan Malaysia, Singapore, Jepang, Korea Selatan dan Hongkong. Kalau negara memilih untuk tidak memberangkatkan jamaah umroh  yang gagal berangkat, berarti negara memilih untuk melakukan tindakan inkonstitusional.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement