IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Islam akan menyiapkan panduan ibadah Ramadhan di masa pandemi Covid-19. Saat ini Ditjen Bimas Islam sedang berdiskusi dan akan meminta masukan dari Gugus Tugas Covid-19 terkait panduan ibadah Ramadhan.
Dirjen Bimas Islam Kemenag, Prof Kamaruddin Amin mengatakan, pihaknya sedang berdiskusi dan akan konsultasi dengan Gugus Tugas Covid-19. Sehubungan dengan itu, Ditjen Bimas Islam sedang membuat draf surat untuk konsultasi ke Gugus Tugas Covid-19 tentang pelaksanaan ibadah Ramadhan di masa pandemi Covid-19.
Ia menyampaikan, tahun lalu Ditjen Bimas Islam sudah membuat panduan ibadah Ramadhan di masa pandemi Covid-19. Mungkin kebijakan tahun lalu dan sekarang akan berbeda.
"Waktu itu (dulu) kebijakan (nasional) rumah ibadah belum bisa dipakai karena masih awal-awal pandemi Covid-19, tapi sekarang rumah ibadah sudah sedang bisa dipakai seperti sholat Jumat dengan (menerapkan) protokol Covid-19," kata Prof Kamaruddin kepada Republika, Senin (22/3).
Dia menyampaikan, untuk persiapan memasuki bulan Ramadhan, Ditjen Bimas Islam sedag berdiskusi untuk membuat panduan. Apakah panduan itu membolehkan shalat Taraweh sesuai dengan protokol Covid-19 atau bagaimana.
Dia mengatakan, tentu Ditjen Bimas Islam akan mengeluarkan panduan ibadah Ramadhan di masa pandemi Covid-19 setelah konsultasi dengan beberapa pihak. Termasuk konsultasi dengan Gugus Tugas Covid-19, dan pemerintah daerah masing-masing.
"Jadi (Ditjen Bimas Islam) akan memperhatikan kebijakan dari (pemerintah) daerah masing-masing, memperhatikan kebijakan Gugus Tugas Covid-19, kemudian nanti kami akan mengelurkan surat edarannya (panduan ibadah Ramadhan)," ujarnya.
Kepada umat Islam, Prof Kamaruddin berpesan agar tetap menjalankan ibadah dengan khusyu dan tetap menjalankan protokol Covid-19. Umat juga diingatkan agar tetap menjaga kesehatan. "Kedatangan Covid-19 tidak (jangan) menghalangi kita untuk mendekatkan diri kepada Allah," ujarnya.