Kamis 25 Mar 2021 11:47 WIB

Arab Saudi Larang Bukber dan Sahur di Restoran Kala Ramadhan

Arab Saudi Larang Bukber dan Sahur di Restoran Atau di Hotel Saat Ramadhan

Buka puasa di Masjidil Haram sebelum pandemi.
Foto: Google.com
Buka puasa di Masjidil Haram sebelum pandemi.

IHRAM.CO.ID, RIYADH--Pemerintah Arab Saudi melarang kegiatan buka puasa atau sahur bersama di restoran dan hotel selama bulan suci Ramadhan. Otoritas Saudi juga melarang buka puasa bersama di masjid.

Dilansir dari Saudi Gazzette, langkah itu dilakukan setelah adanya rekomendasi pihak berwenang terkait tindakan pencegahan dan protokol pencegahan virus Covid-19. Hal ini bertujuan untuk mengekang penyebaran virus corona selama liburan Ramadhan dan Idul Fitri.

Sebanyak enam kementerian, yakni Kementerian Dalam Negeri, Kemenkes, Kementerian Urusan kota, pedesaan dan perumahan, Kementerian Urusan Islam, Kementerian Pariwisata, dan media telah menyetujui rencana pencegahan penyebaran virus corona selama Ramadhan dan Idul Fitri ini.

Dalam kesepakatan tersebut, Kementerian Kota dan Kementerian Pariwisata akan melarang buka puasa dan sahur di restoran dan hotel.  Kampanye pemantauan akan ditingkatkan di taman dan taman bermain di dalam wilayah perkotaan. 

Nantinya, akan ada batasan jumlah orang yang diperbolehkan berkumpul di taman besar dengan pengaturan pintu masuk dan keluar. Sementara taman kecil akan ditutup.

Kementerian menyetujui rekomendasi lain untuk memperpanjang jam kerja mal dan pusat perbelanjaan menjadi 24 jam di tengah pengawasan yang intensif dan verifikasi kepatuhan mereka terhadap persyaratan pencegahan. 

Juga akan ada pembaruan protokol untuk mekanisme pengemasan restoran dan pengiriman pesanan takeaway. Salah satu caranya adalah dengan mengatur sistem pengiriman melalui drive untuk menghindari kemacetan yang mungkin terjadi saat menunggu sebelum waktu buka puasa.

Mereka juga menggarisbawahi perlunya Kementerian Media untuk berpartisipasi dalam mempersiapkan dan menyebarkan pesan kesadaran yang menyerukan kepatuhan peraturan dan tindakan pencegahan yang menjamin keselamatan semua.

Rekomendasi tersebut menetapkan peran Kementerian Urusan Islam dalam mencegah kegiatan i'tikaf dan mengadakan buka puasa dan sahur bersama di dalam masjid dan tempat mereka.  Alkhaledi Kurnialam

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement