Sampai hari ini pemerintah Indonesia belum mendapat informasi dari Arab Saudi terkait kepastian penyelenggaraan haji tahun 2021. Meski demikian, pemerintah dalam hal ini Kemenag tetap melaksanakan tugasnya menyiapkan diri untuk melayani calon jamaah haji.
"Sampai hari ini pemerintah Indonesia belum mendapat informasi apapun, tetapi kita sebagai negara yang akan mengirim (jamaah haji) tentu harus mempersiapkan diri," kata Khoirizi.
Khoirizi mengatakan, undang-undang memberikan amanat dan mengatakan Kemenag harus melakukan pembinaan, pelayanan dan perlindungan kepada calon jamaah haji. Artinya memberikan pembinaan, pelayanan dan perlindungan tidak boleh berhenti.
"Berangkat (haji) atau tidak berangkat haji, hal itu (memberikan pembinaan, pelayanan dan perlindungan) harus terus kita lakukan," ujarnya.