IHRAM.CO.ID, DUBAI — Kepolisian Dubai mengatakan, pihaknya telah menangkap sekelompok orang atas tuduhan pesta pora publik. Dalam video yang tersebar, kata polisi, ada banyak perempuan sedang berpose dan telanjang di sebuah balkon di pusat kota Dubai.
Atas pelanggaran kesusilaan publik di Uni Emirat Arab tersebut, termasuk pelanggaran perilaku senonoh, sekumpulan wanita itu bisa dikenakan hukuman hingga enam bulan penjara dan denda 5.000 dirham (Rp 19,7 juta).
"Perilaku yang tidak dapat diterima seperti itu, tidak mencerminkan nilai dan etika masyarakat Emirat," kata pernyataan polisi dikutip dari the new daily, Selasa (6/4).
Dijelaskan, berbagi materi pornografi di negara tersebut, dapat membuat pihak terkait dihukum dengan hukuman penjara dan denda yang besar berdasarkan hukum negara. Hukum di Dubai itu, didasarkan pada hukum Islam, atau Syariah.
Meskipun UEA negara liberal dalam banyak hal dibandingkan negara Timur Tengah lainnya, UEA tetap memiliki undang-undang ketat yang mengatur ekspresi.
Diketahui, banyak orang telah dipenjara karena komentar dan video daring yang mereka unggah. Bahkan, sebagian besar perusahaan telekomunikasi milik negara memblokir akses ke situs web pornografi utama
Sebelumnya, Sabtu lalu di Dubai video dan foto yang berisi puluhan wanita telanjang tersebar di Dubai. Mereka, diajarkan di sebuah balkon dan difilmkan di sekitar Marina Dubai sekitar siang hari.
Perilaku itu dianggap mengejek negara federasi tujuh kerajaan Arab, di mana perilaku seperti berciuman di depan umum atau minum alkohol tanpa izin pun bisa membuat orang-orang masuk penjara.