Rabu 07 Apr 2021 18:01 WIB

Polda Metro Siapkan Langkah Terkait Larangan Mudik

Penerapannya masih menunggu kebijakan dari pemerintah.

Personel Brimob Polda Metro Jaya melakukan patroli menggunakan sepeda motor saat melintas di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Jumat (2/4/2021). Polda Metro Jaya melakukan patroli skala besar di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) usai aksi teror Gereja Katedral Makassar dan Mabes Polri Jakarta untuk mengamankan pelaksanaan ibadah Jumat Agung hingga Hari Raya Paskah.
Foto:

Sebelumnya, Korlantas Polri berencana menyiapkan 333 titik penyekatan antar-kota/kabupaten/provinsi untuk mengantisipasi mobilisasi masyarakat saat mudik Lebaran 2021 yang tersebar di sejumlah wilayah mulai Lampung sampai Bali.

"Ada 333 titik penyekatan disiapkan, tersebar dari Lampung sampai Bali," kata Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol. Rudy Antariksawan.

Titik penyekatan itu, kata Rusdi, disiapkan di sejumlah titik, seperti di jalur tol, jalur arteri, panturan, jalur tengah dan jalur selatan.Menurut dia, pada saat penyekatan, apabila ada kendaraan warga yang nekat melintasi titik penyekatan, pihaknya akan meminta pengemudinya untuk putar balik ke wilayah asalnya.

Kebijakan ini, kata Rudy, ada pengecualiannya bagi masyarakat yang memiliki hajat atau keperluan mendesak, seperti berobat ataupun tugas kerja.Namun, pengecualian ini harus dilengkapi dengan bukti, seperti surat keterangan sakit dan surat tugas dari pimpinan.

"Kecuali orang dalam keadaan dinas mendesak itu pun harus ada surat dari pimpinan, atau kondisi darurat, berobat misalnya, itu pun harus dibuktikan dengan surat RT, RW dan Lurah," kata Rudy.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement