IHRAM.CO.ID, RIYADH -- Arab Saudi akan mengenakan denda terhadap mereka yang ditemukan mencoba melakukan umrah selama bulan suci Ramadhan tanpa memiliki izin resmi. Dilansir di Al Arabiya, Jumat (9/4), denda tersebut sebesar 2.666 dolar AS atau setara 10 ribu riyal Saudi.
Kementerian Dalam Negeri Saudi memutuskan, siapa pun yang ditemukan berusaha melakukan umrah selama Bulan Suci Ramadhan tanpa memiliki izin resmi akan dikenakan denda sebesar 10 ribu riyal Saudi. Sanksi ini diterapkan sampai pandemi selesai dan kehidupan publik kembali normal.
Karena itu, Saudi meminta semua pihak untuk mematuhi semua kebijakan tersebut. Saudi menekankan, petugas keamanan akan menjalankan tugasnya di semua jalan, titik pemeriksaan kendali keamanan, situs dan koridor yang mengarah ke area pusat di sekitar situs suci Makkah untuk mencegah segala upaya melanggar peraturan yang berlaku.
Kementerian Haji dan Umrah Saudi menyatakan bakal memberikan izin bagi yang ingin melakukan umrah atau mengunjungi tempat suci selama Ramadhan dengan syarat telah divaksinasi. Kementerian menetapkan, izin bisa diperoleh bila telah melakukan vaksinasi dengan dua dosis.