Rabu 14 Apr 2021 17:00 WIB

Pemudik Nekat Langgar Larang Mudik, Ini Tindakan Kepolisian

Larangan mudik Lebaran 2021 berlaku yaitu tanggal 6-17 Mei 2021.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono
Foto:

Ia mengatakan semua jalur utama mudik terutama Jawa, Sumatera, dan Bali, akan dijaga ketat dengan mendirikan 333 pos penyekatan, agar semua bisa maksimal dalam meminimalkan pergerakan masyarakat secara bersamaan.Irjen Istiono juga memastikan semua jalur baik utama maupun alternatif dan tikus dijaga oleh petugas selama 24 jam penuh.

"Kita akan membagi tiga sifuntuk penjagaan di pos penyekatan, agar bisa maksimal," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement