IHRAM.CO.ID, RIYADH -- Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi pada Kamis (15/4) mengumumkan mekanisme dan regulasi bagi jamaah yang datang dari luar Kerajaan untuk menunaikan umrah. Menurut kementerian, jamaah umroh asing harus mematuhi lima langkah yang telah dibuat pemerintah.
Dilansir dari Saudi Gazette, Jumat (16/4), lima langkah tersebut diunggahnya di akun Twitter-nya. Berikut ini lima aturan yang harus diikuti jamaah umroh asing sebelum melakukan umroh.
Pertama, semua jamaah asing harus pindah ke Inaya (perawatan) Center di Makkah enam jam sebelum melakukan Umrah. Dua, memverifikasi status vaksinasi mereka.
Tiga, memakai gelang digital. Empat, menunjukkan gelang mereka setibanya di Al-Shubaika Assembly Center untuk memverifikasi data dan izin. Lima, mematuhi tanggal dan waktu yang diberikan kepada mereka untuk melakukan umrah.
Peziarah asing kata kementerian, diharuskan menghabiskan tiga hari untuk karantina di hotel masing-masing di Makkah setelah kedatangan mereka di Kerajaan Arab Saudi.
Selama Ramadhan, jumlah izin umroh telah dinaikkan menjadi 50 ribu jamaah setiap hari. Lebih dari 10 juta jamaah haji dalam dan luar negeri melaksanakan umroh sebelum Ramadhan menggunakan aplikasi Eatmarna menyusul dimulainya kembali layanan umrah secara bertahap pada 4 Oktober 2020.
Umrah dibuka dalam tiga fase. Pada fase pertama, hanya warga Saudi dan ekspatriat yang diizinkan melakukan umroh di masa pandemi.
Kemudian fase kedua dimulai dengan menambahkan kuota jamaah umroh. Serta pada fase ketiga, jamaah umroh dari luar negeri diizinkan memasuki Saudi.