Jumat 16 Apr 2021 17:29 WIB

Pandemi Covid-19 tak akan Habis Jika Selalu Siasati Aturan

Jangan sampai warga menyiasati aturan yang berlaku terkait larangan mudik.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat ditemui awak media di Balai Kota Jakarta, Selasa (9/3).
Foto:

Diketahui pemerintah resmi melarang masyarakat untuk mudik tertanggal 06-17 Mei mendatang, untuk mencegahnya, akan ada penyekatan baik di dalam ruas jalan tol maupun di jalur mudik hingga alternatif. Hal ini dilakukan untuk menekan penyebaran virus COVID-19 yang kerap melonjak di libur panjang.

Kakorlantas Polri Irjen Istiono awalnya memperbolehkan warga mudik sebelum 6 Mei 2021, bahkan akan memperlancar perjalanan pemudik. Setelah mendapat kritik, Istiono kini tak lagi merekomendasikan mudik sebelum 6 Mei."Pada hakikatnya sebelum tanggal 6 (Mei 2021) tidak direkomendasikan untuk mudik mendahului," kata Istiono kepada wartawan, Jumat (16/4).

Istiono menjelaskan alasan pihaknya kini tak merekomendasikan warga mudik mendahului larangan mudik berlaku. Pihaknya mengikuti kebijakan pemerintah yang meniadakan mudik Lebaran tahun 2021."Karena wilayah tujuan mudik menyiapkan karantina selama lima hari sesuai SE Nomor 13 Satgas COVID-19. Karena kebijakan pemerintah adalah dilarang mudik atau mudik ditiadakan," ucapnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement