Diketahui pemerintah resmi melarang masyarakat untuk mudik tertanggal 06-17 Mei mendatang, untuk mencegahnya, akan ada penyekatan baik di dalam ruas jalan tol maupun di jalur mudik hingga alternatif. Hal ini dilakukan untuk menekan penyebaran virus COVID-19 yang kerap melonjak di libur panjang.
Kakorlantas Polri Irjen Istiono awalnya memperbolehkan warga mudik sebelum 6 Mei 2021, bahkan akan memperlancar perjalanan pemudik. Setelah mendapat kritik, Istiono kini tak lagi merekomendasikan mudik sebelum 6 Mei."Pada hakikatnya sebelum tanggal 6 (Mei 2021) tidak direkomendasikan untuk mudik mendahului," kata Istiono kepada wartawan, Jumat (16/4).
Istiono menjelaskan alasan pihaknya kini tak merekomendasikan warga mudik mendahului larangan mudik berlaku. Pihaknya mengikuti kebijakan pemerintah yang meniadakan mudik Lebaran tahun 2021."Karena wilayah tujuan mudik menyiapkan karantina selama lima hari sesuai SE Nomor 13 Satgas COVID-19. Karena kebijakan pemerintah adalah dilarang mudik atau mudik ditiadakan," ucapnya.