Rabu 21 Apr 2021 17:17 WIB

BPJPH Tekankan Perlunya Sistem Ketertelusuran Halal 

Sistem ketertelusuran terhadap produk halal akan memperkuat rantai nilai halal

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Agung Sasongko
Ilustrasi Sertifikasi Halal.
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
Ilustrasi Sertifikasi Halal.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian telah mengeluarkan izin dua Kawasan Industri Halal (KIH). Yakni KIH Modern Cikande Industrial Estate di Serang, Banten dan Safe n Lock Halal Industrial Park di Sidoarjo, Jawa Timur. 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag), Mastuki mendukung pembentukan KIH di berbagai wilayah itu. Ia juga menekankan perlunya penerapan sistem ketertelusuran halal atau halal traceability system. 

Baca Juga

Menurutnya, sistem ketertelusuran terhadap produk halal akan memperkuat rantai nilai halal dan ekosistem halal di Indonesia. 

"Prinsip traceability sejatinya merupakan konsep yang ada dalam jaminan produk halal. Prinsip ini telah kita terapkan dalam proses sertifikasi halal selama ini. Di dalamnya ada tracing dan tracking yang menjangkau seluruh aspek terkait produk dari hulu hingga hilir, from farm to fork," kata Mastuki melalui pesan tertulis yang diterima Republika, Senin (19/4) malam.

 

Ia menjelaskan, pendekatan ketertelusuran itu sebagai upaya memastikan kehalalan suatu produk. Dalam konteks sebagai sistem, halal traceability harus berfungsi optimal sebagai piranti yang efektif dalam membantu melacak status kehalalan suatu produk dengan cara merekam semua informasi tanpa terkecuali. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement