Rabu 21 Apr 2021 17:17 WIB

BPJPH Tekankan Perlunya Sistem Ketertelusuran Halal 

Sistem ketertelusuran terhadap produk halal akan memperkuat rantai nilai halal

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Agung Sasongko
Ilustrasi Sertifikasi Halal.
Foto:

Ia mengatakan, sistem ini juga mencakup seluruh tahapan kegiatan produksi. Mulai dari hulu yaitu asal usul bahan baku sampai hilir, di mana produk siap dikonsumsi.

"Pendekatan traceability ini knowledge oriented. Disiplin ilmu sangat kuat untuk memastikan berjalannya traceability. Salah satu representasinya adalah auditor halal, yang harus menjalankan tugasnya secara knowledge-based, untuk mengetahui suatu bahan apakah halal atau haram," ujarnya 

Mastuki juga mengungkapkan bahwa kriteria penetapan halal yang berlaku di Indonesia menganut penggabungan antara sains dan fiqih. Madzhab halal Indonesia merupakan gabungan antara mazhab sains dan mazhab fiqih. Mazhab sains dalam kaitannya dengan aktivitas pemeriksaan dan pengujian produk oleh auditor halal LPH. 

"Sedangkan mazhab fiqih berkaitan dengan otoritas ulama dalam penetapan fatwa kehalalan produk yang dilaksanakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI)," ujarnya saat rapat koordinasi yang diinisiasi  Kementerian Perindustrian dengan melibatkan sejumlah kementerian/ lembaga di Kawasan Industri Suryacipta, Karawang, Jawa Barat.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement