Ia mengatakan, sistem ini juga mencakup seluruh tahapan kegiatan produksi. Mulai dari hulu yaitu asal usul bahan baku sampai hilir, di mana produk siap dikonsumsi.
"Pendekatan traceability ini knowledge oriented. Disiplin ilmu sangat kuat untuk memastikan berjalannya traceability. Salah satu representasinya adalah auditor halal, yang harus menjalankan tugasnya secara knowledge-based, untuk mengetahui suatu bahan apakah halal atau haram," ujarnya
Mastuki juga mengungkapkan bahwa kriteria penetapan halal yang berlaku di Indonesia menganut penggabungan antara sains dan fiqih. Madzhab halal Indonesia merupakan gabungan antara mazhab sains dan mazhab fiqih. Mazhab sains dalam kaitannya dengan aktivitas pemeriksaan dan pengujian produk oleh auditor halal LPH.
"Sedangkan mazhab fiqih berkaitan dengan otoritas ulama dalam penetapan fatwa kehalalan produk yang dilaksanakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI)," ujarnya saat rapat koordinasi yang diinisiasi Kementerian Perindustrian dengan melibatkan sejumlah kementerian/ lembaga di Kawasan Industri Suryacipta, Karawang, Jawa Barat.