Kamis 22 Apr 2021 03:58 WIB

DKI Jakarta Berlakukan Jam Malam di Zona Merah Covid-19

DKI Jakarta memberlakukan jam malam mulai pukul 20.00 WIB di kawasan zona merah covid

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat ditemui awak media di Balai Kota Jakarta, Selasa (9/3).
Foto:

Melakukan isolasi mandiri terhadap warga yang terpapar COVID-19 dengan pengawasan ketat dan membatasi kegiatan di rumah ibadah dengan protokol kesehatan ketat serta menutup tempat bermain anak dan tempat umum kecuali sektor esensial.

Kemudian melarang kerumunan lebih dari tiga orang, membatasi kegiatan keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 WIB dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.

"Mohon diperhatikan karena sekarang kita sedang menekan semaksimal mungkin agar penyebaran COVID-19 bisa diturunkan bahkan dihentikan sehingga butuh terobosan," katanya.

Riza Patria mengatakan untuk pengawasan di lokasi-lokasi yang dimaksud akan dilakukan oleh pihak keamanan sampai tingkat RT yang melibatkan komunitas dan Satgas CCOVID-19 di tingkat RT.

"Pengaturannya lebih lanjut detail dan rinciannya supaya kita bisa memastikan arahan Presiden, PPKM Mikro sampai ke tingkat komunitas terkecil, sampai dengan tingkat RT," ujar Riza.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement