Selasa 11 May 2021 22:31 WIB

Ma'ruf: Proses Sertifikasi Halal Kini Hanya 21 Hari

Hal ini merupakan upaya menjadikan Indonesia sebagai pusat halal dunia.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ani Nursalikah
Maruf: Proses Sertifikasi Halal Kini Hanya 21 Hari. Wakil Presiden RI Maruf Amin.
Foto: Dok.KIP/Setwapres
Maruf: Proses Sertifikasi Halal Kini Hanya 21 Hari. Wakil Presiden RI Maruf Amin.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mengupayakan proses pemberian izin sertifikasi halal akan lebih cepat. Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan, jika sebelumnya proses sertifikasi halal membutuhkan waktu hingga 97 hari sebagaimana diatur dalam Undanng-undang Jaminan Produk Halal.

Namun, kini bisa lebih cepat hanya menjadi 21 hari dengan adanya Undang undang Cipta Kerja. "Percepatan di dalam rangka sertifikasi halalnya," kata Ma'ruf saat memimpin Rapat Kawasan Industri Halal dan Sertifikasi Halal di kediaman resmi Jakarta, Selasa (11/5).

Baca Juga

Ma'ruf mengatakan, rapat tersebut merupakan pertemuan koordinasi antarkementerian koordinator dan kementerian terkait untuk membahas pengembangan industri halal berserta fasilitas pendukungnya, salah satunya sertifikasi halal.

Ma'ruf mengatakan, percepatan proses sertifikasi halal diharapkan dapat meningkatkan jumlah UMKM maupum produk atau jasa yang telah disertifikasi halal.

"Kita targetkan untuk UMKM itu satu tahun sebanyak 15 sampai 17 ribu unit untuk disertifikasi, dengan sistem yang disiapkan sedemikian rupa dengan pola-pola yang tentu pelayanan yang cepat dan terkoordinasi dengan baik," kata Ma'ruf.

Sementara untuk tarif, Ma'ruf mengatakan saat ini masih proses penetapan oleh Kementerian Keuangan. Namun, ia memastikan untuk UMKM tidak akan dikenakan biaya atau nol persen.

"Bahwa itu akan dikenakan 0 persen, dan untuk produk yang menggunakan bahan baku halal dan juga nanti akan ada yang sifatnya reguler yaitu terkena antara diperkirakan itu hanya Rp 300 ribu sampai dengan Rp 5 juta," kata Ma'ruf.

Ma'ruf mengatakan, rapat hari ini juga membahas upaya mempercepat pengembangan kawasan industri halal (KIH). Termasuk mekanisme pemberian insentif insentif dalam kawasan tersebut.

"Seperti juga yang diberikan kepada K.E.K dan layanan Satu Atap dari seluruh layanan yang diperlukan di masing-masing KIH itu," kata Ma'ruf.

Ma'ruf mengungkapkan, hal ini merupakan upaya menjadikan Indonesia sebagai pusat halal dunia, tidak hanya untuk konsumsi dalam negeri tapi juga untuk ekspor.

"Ini hal-hal yang saya kira kita bicarakan hari ini, dan karena ini sudah menjadi komitmen Pemerintah untuk mengembangkan industri halal, maka segala sesuatunya sudah dipersiapkan dengan baik dan segera dieksekusi," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement