Rabu 12 May 2021 16:16 WIB

Penyerangan Sheikh Jarrah Langgar Hukum Internasional

Kawasan Sheikh Jarrah ditetapkan menjadi bagian dari Palestina.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Agung Sasongko
Israeli troops are seen during clashes with Palestinian protesters in the city center of the West Bank city of Hebron, 11 May 2021. Clashes continue over the forced eviction of six Palestinian families from their homes in Sheikh Jarrah neighborhood in favor of Jewish families who claimed they used to live in the houses before fleeing in the 1948 war that led to the creation of Israel. In response to days of violent confrontations between Israeli security forces and Palestinians in Jerusalem, various Palestinian militants factions in Gaza launched rocket attacks on 10 and 11 May that killed three Israelis. Israel Defense Forces (IDF) said they hit over 100 targets in Gaza Strip during the 10 May retaliatory overnight strikes. The Health Ministry of Gaza strip said that at least 26 Palestinian, including nine children, were killed from the Israeli airstrikes. Israeli Prime Minister Benjamin Netanyahu said on 11 May that they will increase the rate and intensity of the strikes.
Foto:

Penyerangan Sheikh Jarrah dapat ditelusur mulai konflik 1948 (Nakba) mengakibatkan warga Palestina kehilangan rumah dan mengungsi dari tempat tinggal. Pada 1 Juli 1955-30 Juni 1956, 28 unit rumah di Sheikh Jarrah disediakan untuk pengungsi.

Pada 4 Juni 1967, tercapai kesepakatan atas pembagian wilayah Israel dan Palestina yang diakui hukum internasional. Dari kesepakatan itu, Sheikh Jarrah masih bagian dari Palestina, dan pada 2-7 mei 2021 Israel mengusir delapan keluarga Palestina.

Mereka diusir agar rumah itu dapat ditempati pemukim ilegal Israel. Penentangan terjadi dari warga Palestina dan bentrokan terjadi di Masjid Al Aqsa usai pasukan Israel mengusir paksa dan melakukan kekerasan kepada umat Islam yang beribadah.

Pada 10 Mei 2021, pasukan Israel masuki kompleks Al Aqsa membubarkan jamaah masjid terkait Jerusalem Day oleh pemukim Israel. Hingga kini, pemukim ilegal terus berusaha memasuki kompleks Al Aqsa meski tidak dibolehkan menurut Perjanjian 1967.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement