Penyerangan Sheikh Jarrah dapat ditelusur mulai konflik 1948 (Nakba) mengakibatkan warga Palestina kehilangan rumah dan mengungsi dari tempat tinggal. Pada 1 Juli 1955-30 Juni 1956, 28 unit rumah di Sheikh Jarrah disediakan untuk pengungsi.
Pada 4 Juni 1967, tercapai kesepakatan atas pembagian wilayah Israel dan Palestina yang diakui hukum internasional. Dari kesepakatan itu, Sheikh Jarrah masih bagian dari Palestina, dan pada 2-7 mei 2021 Israel mengusir delapan keluarga Palestina.
Mereka diusir agar rumah itu dapat ditempati pemukim ilegal Israel. Penentangan terjadi dari warga Palestina dan bentrokan terjadi di Masjid Al Aqsa usai pasukan Israel mengusir paksa dan melakukan kekerasan kepada umat Islam yang beribadah.
Pada 10 Mei 2021, pasukan Israel masuki kompleks Al Aqsa membubarkan jamaah masjid terkait Jerusalem Day oleh pemukim Israel. Hingga kini, pemukim ilegal terus berusaha memasuki kompleks Al Aqsa meski tidak dibolehkan menurut Perjanjian 1967.