“Para investor, terlepas dari keyakinan agamanya, diyakinkan bahwa uang mereka tidak diinvestasikan di perusahaan mana pun yang terlibat dalam kegiatan dan tindakan yang dipertanyakan secara moral yang menyebabkan kerugian sosial,” ujarnya yang dikutip Republika, Jumat (21/5).
“Di Perbankan Syariah FNB, nasabah juga dijamin bahwa semua simpanan yang ditempatkan, atau dana yang di muka untuk membiayai pembelian aset, dikelola dalam perbendaharaan berpagar cincin yang terpisah,” kata Ebrahim.
Perbankan Syariah menawarkan solusi investasi yang sesuai dengan klien yang melayani berbagai preferensi pelanggan sehubungan dengan periode investasi, akses ke dana dan profil risiko. Selain itu, investor yang berusia di atas 55 tahun memenuhi syarat untuk mendapatkan tingkat keuntungan preferensial pada Deposito Berjangka Islam bank.
Ziyaad Khan, Head of Commercial di FNB Islamic Banking, mengatakan perbedaan utama antara perbankan konvensional dan syariah terletak pada hubungan yang dimiliki bank dengan pelanggannya dan kontrak yang mengatur dan mengelola hubungan tersebut.